FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penghargaan terbaik kedua kategori penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tepat waktu kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara.
“Ada admin kami khusus yang bekerja merekonsiliasi dari laporan ASN kami dimasukkannya ke dalam situ ternyata termasuk tercepat lah admin kami untuk menginputnya dan akhirnya dapat penghargaan itu dari BKPSDM Kukar,” kata Lina, Kamis (26/10/2023).
Penghargaan ini bukti kerja bersama yang baik antar ASN yang ada di Diarpus Kukar, bukan semata-mata dari admin yang ditugaskan khusus saja.
“Data-data yang diinput adalah dari ASN kami juga artinya ini kerjasama ASN kalau mereka lambat-lambat juga mengerjakan SKP dan segala macamnya lambat juga admin kami menginput selain petugas kami yang cepat ini kerja bersama juga aktif untuk melakukan pelaporan,” paparnya.
Diharapkan dengan diraihnya penghargaan ini ASN lebih bersemangat dan termotivasi karena selain mendapat penghargaan dari kabupaten, Diarpus secara internal pun akan memberikan reward kepada admin yang cepat melaksanakan ini.
“Akan ada momen kami akan memberikan reward untuk semangat kerja dan inspirasi bagi ASN yang lain, jadi dalam bekerja itu ya seperti itu atau sesuaikan dengan target yang kita susun dan harus bertanggung jawab benar-benar,” sebut Lina lagi.
Sebagai informasi adalah rencana dan target kinerja yang dibuat oleh pegawai kemudian harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Target tersebut telah ditentukan, diketahui, serta disetujui oleh pimpinan pegawai yang bersangkutan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Nomor 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perka Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, maka PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagai dasar penilaian prestasi kerja pegawai.
Tujuannya adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja, sedangkan SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.
Terkait SKP, ada empat hal yang harus disusun seorang PNS, yaitu kuantitas beban kerja yang disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
Setiap PNS harus tahu persis mengenai uraian tugas. Dan setelah mendapat uraian tugas, maka akan diketahui berapa kuantitas beban kerjanya, setahun dibagi dalam bentuk bulan, minggu dan hari.
Setelah itu akan diukur kualitasnya. Kemudian harus jelas perencanaan waktu penyelesaiannya dan batas waktunya. Dan yang terakhir adalah seorang PNS harus mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
SKP mengacu pada Rencana Kerja Tahunan setiap OPD. Kegiatan dalam RKT itu semuanya harus dapat diukur (kuantitas, kualitas, batas waktu dan biaya).
Selain itu, secara umum SKP harus relevan dan disesuaikan dengan jabatannya, dan yang terpenting perencanaan SKP harus dapat dicapai. (Advertorial)