Honor Nakes, BPD hingga RT Tertunda, Dugaan Penyimpangan APBDes Lebaho Ulaq Capai Rp500 Juta

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Kecamatan Muara Kaman tengah menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Lebaho Ulaq. Dugaan tersebut diperkirakan melibatkan dana sebesar Rp400 juta hingga Rp500 juta dan berdampak pada tertundanya pembayaran honor sejumlah perangkat serta lembaga desa.

Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah menyelesaikan verifikasi awal atas laporan masyarakat yang diterima beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Meski demikian, pemerintah kecamatan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat untuk menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut dalam waktu 14 hari sebelum proses penanganan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Baca juga  Sinergi TNI dan MHU: Lahan PascatambangTumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

“Verifikasi sudah kami lakukan dan memang ditemukan adanya penyimpangan. Saat ini kami masih menunggu itikad baik untuk pengembalian dana,” kata Nadi, Rabu (24/6/2026).

Ia menjelaskan, nominal kerugian yang teridentifikasi sementara berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring berjalannya pemeriksaan lanjutan.

Akibat persoalan tersebut, pembayaran honor sejumlah penerima manfaat di Desa Lebaho Ulaq sempat mengalami keterlambatan. Mereka yang terdampak di antaranya tenaga kesehatan, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga adat, serta beberapa unsur ketua RT.

Baca juga  Banjir Rendam 18 Desa di Tabang Kukar, Ketinggian Air Capai Dua Meter

Menurut Nadi, sebagian honor yang menjadi hak para penerima tertunda selama kurang lebih satu bulan pada tahun anggaran 2025.

Sebagai langkah antisipasi agar kerugian tidak semakin besar, Pemerintah Kecamatan Muara Kaman juga telah mengamankan sejumlah aset yang berkaitan dengan pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung proses pemulihan kerugian keuangan desa.

Pemerintah kecamatan, lanjutnya, saat ini lebih mengutamakan penyelesaian administratif dan pengembalian dana agar hak-hak masyarakat dapat segera dipenuhi. Setelah itu, proses lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah diberikan.

Baca juga  Kapolres Kukar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan PSU Pilkada 2025

“Kami ingin hak masyarakat, termasuk tenaga kesehatan, BPD, lembaga adat, dan RT yang sempat tertunda dapat segera dibayarkan. Jika tidak ada penyelesaian sesuai komitmen, tentu akan kami tindak lanjuti berdasarkan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Muara Kaman memastikan proses penanganan dugaan penyimpangan APBDes Desa Lebaho Ulaq akan terus berjalan hingga diperoleh penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Bagikan: