FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara. Ia menegaskan kehadirannya di hadapan penyidik semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Penjelasan tersebut disampaikan Sunggono setelah menghadiri kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 di kawasan Pujasera Tenggarong, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penyidik meminta informasi mengenai sejumlah kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pihak ketiga dalam pemanfaatan aset daerah yang berlangsung pada periode sekitar tahun 2013.
“Yang dimintai penjelasan adalah penyertaan modal ke Graha 165 serta beberapa bentuk kerja sama pengelolaan aset daerah dengan pihak ketiga. Posisi saya dalam pemeriksaan itu sebagai saksi,” kata Sunggono.
Ia menuturkan, pembahasan dalam pemeriksaan tidak berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Sekda. Pasalnya, pada saat kerja sama tersebut berlangsung, dirinya masih bertugas sebagai camat sehingga tidak terlibat dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintah kabupaten.
Karena peristiwa tersebut telah terjadi lebih dari satu dekade lalu, Sunggono mengaku tidak lagi mengingat seluruh detailnya. Meski demikian, ia menyampaikan seluruh informasi yang masih diketahuinya kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain Sunggono, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi data dan keterangan terkait mekanisme kerja sama pemanfaatan aset daerah yang melibatkan perusahaan pertambangan.
Salah satu bentuk kerja sama yang dimaksud, lanjutnya, ialah penggunaan fasilitas atau infrastruktur milik pemerintah daerah oleh perusahaan tambang melalui perjanjian resmi.
Di sisi lain, Sunggono menyebut sistem pengelolaan aset daerah saat ini telah mengalami banyak perubahan. Regulasi yang berlaku dinilai lebih ketat sehingga setiap bentuk kerja sama dengan pihak ketiga harus memberikan manfaat yang terukur bagi pemerintah daerah, termasuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelolaan aset sekarang jauh lebih tertib. Setiap kerja sama harus memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah, termasuk menambah PAD,” ujarnya.
Sunggono menambahkan, kehadirannya memenuhi panggilan KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses penegakan hukum. Ia memastikan seluruh keterangan yang dimilikinya telah disampaikan kepada penyidik guna mendukung kelengkapan penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan.





