FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diadikbud) tingkatkan kesejahteraan guru Paud dan Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri dengan menambah insentif.
Hal tersebut merupakan langkah nyata Disdikbud untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan di Kutim dengan mensejahterakan para tenaga pengajar.
Penambahan insentif guru sangat berkaitan dengan kualitas pendidikan di Indonesia khususnya di Kutai Timur karena kesejahteraan guru memiliki dampak langsung terhadap kinerja dan motivasi mereka dalam mengajar.
“Kami akan menambah insentif guru TK dan Paud Negeri agar tenaga pengajar ini merasakan kesejahteraan dan bisa lebih semangat dalam membimbing anak didiknya,” ucap Plt. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kutim, Heri Purwanto, Kamis (21/11/2024).
Insentif tersebut akan diberikan kepada guru TK dan Paud Negeri yang berada dibawah naungan Disdikbud Kutim, saat ini insentif guru TK dan Paud Negeri sebesar Rp 850.000.
“Awalnya insentif guru TK dan Paud Negeri di Kutim ini hanya Rp 850.000 dan insyaallah akan kami tambah Rp 400.000 jadi mereka para tenaga pengajar akan mendapat Rp 1.250.000,” imbuhnya.
Dengan menambah insentif guru Paud dan TK Negeri, Disdikbud Kutim terus mendukung pendidikan usia dini, bukan hanya pelajar saja tapi guru juga mendapat dukungan secara penuh oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Heri berharap dengan kenaikan insentif ini maka setiap guru TK dan Paud Negeri di Kutim bisa lebih semangat lagi dalam mendidik para siswa, dan mencetak generasi unggul Kutai Timur.
“Kami memberikan perhatian kepada semua lapisan mulai dari siswa hingga guru, karena guru adalah ujung tombak jadi pasti kami perhatikan semua, semoga dengan kenaikan insentif ini para guru di TK dan Negeri di Kutim bisa lebih semangat lagi dalam mengajar,” tambahnya.
Ia berharap mutu kualitas pendidikan di Kutai Timur terus meningkat dan mampu bersaing dengan daerah lain dan turut serta dalam menyambut Indonesia emas 2045 dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul. (Adv)