Tim Hukum KB – KINSU Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Kepada Bawaslu Kutai Timur

Ikhwan syarif, S.H., M.H, Ketua Koordinator team hukum KB-KINSU (kanan) dan Lukas himuq, S.H., M.H Sekertaris II Team hukum KB-KINSU (Kiri)

FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur menerima delapan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01, Kasmidi Bulang dan Kinsu yang akrab disapa KB – Kinsu.

Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Ketua Koordinator Tim Hukum KB-Kinsu, Ikhwan Syarif didampingi oleh Sekretaris II Tim Hukum KB-Kinsu, Lukas Himuq serta anggotanya Dervius Lahang dan Afwatun Najibah menyerahkan dokumen pelaporan tersebut kepada Bawaslu.

“Kami sudah laporkan delapan jenis dugaan pelanggaran Pilkada Kutim yang disertai bukti – buktinya kepada Bawaslu Kutim,” ujar Lukas Himuq, Sekretaris II Tim Hukum KB-Kinsu, Kamis (24/10/2024).

Ia menyebutkan delapan dugaan pelanggaran tersebut yakni netralitas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN), satu orang sebagai Camat dan enam orang lainnya sebagai Kepala Desa di dua kecamatan berbeda.

Baca juga  Hari Guru Nasional, Mulyono : Mari Berikan Yang Terbaik Untuk Kutai Timur

Dalam temuannya, delapan terduga pelanggar netralitas tersebut ikut berpartisipasi aktif dalam kampanye salah satu paslon sehingga pihaknya menyertakan alat bukti berupa foto – foto delapan laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kutim tersebut.

Akan tetapi, ia juga menyerahkan perkara tersebut sepenuhnya kepada Bawaslu Kutim dan siap mengikuti semua mekanisme yang ada. “Apapun hasilnya (penelusuran Bawaslu Kutim) kami siap menerima hasilnya karena semua sudah ada mekanismenya masing – masing,” tambah Lukas Himuq.

Suasanya Penyerahan Dokumen Oleh Tim Hukum KB – KINSU

Laporan tersebut diterima secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kutim Aswadi, di Kantor Bawaslu Kutim Jalan Yos Sudarso II Nomor 1, Sangatta Utara, pada hari ini Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 13.16 WITA.

Selain itu masih ada empat laporan lainnya yang sebelumnya sudah dilaporkan juga kepada Bawaslu dan masih menunggu laporan hasil penelusuran, satu laporan terkait penggunaan fasilitas negara dan tiga lainnya terkait netralitas ASN.

Baca juga  RESMI, Tiga Paslon Mendaftar ke KPU Kukar untuk Pilkada 2024

“Ya benar hari ini kami menerima laporan dari Tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu, dan total sudah ada dua belas laporan yang masuk ke kami,” ucap Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut ketua Bawaslu Kutim Aswadi, menerangkan bahwa setiap laporan yang dibuat dan disampaikan kepada Bawaslu akan didiskusikan dan ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan.

Untuk proses penelusuran sendiri dibutuhkan waktu sampai tujuh hari, dalam penelusurannya Bawaslu akan mengumpulkan bukti – bukti yang diperlukan baik itu materiil dan formil, setelah diterima cukup bukti baru bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

Baca juga  HEBAT! Peningkatan Investasi PMDN Kutai Kartanegara Tertinggi di Kaltim
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi (Aset/Frasa.Id)

“Saat ini kan kami (Bawaslu Kutim) baru menerima informasi awal, jadi kami harus diauksikan terlebih dahulu dan nantinya kami akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut seperti memanggil yang bersangkutan dan mendatangi tempat yang dilaporkan,” tambahnya.

Ia menjelaskan dari informasi awal akan dilanjutkan dengan penelusuran selama tujuh hari, dan dari hasil penelusuran tersebut apabila terbukti akan diregistrasi sebagai bentuk temuan dugaan pelanggaran Pilkada tapi kalau tidak terbukti maka akan dihentikan.

“Semua laporan sudah ada mekanismenya masing – masing tentang tata cara penangannya, sisa ditunggu saja hasilnya dan setiap hasilnya akan kami pasang di mading Bawaslu jadi bisa diakses siapapun, kami terbuka bagi siapapun,” imbuhnya.

Selain itu ia mengharap semua pihak bisa menyukseskan terciptanya Pilkada Kutim yang damai.

Bagikan: