DKP Paser Targetkan 46 OPD Terapkan Aplikasi Srikandi Tahun Depan

FRASA.ID, PASER- Tahun 2024, 46 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur wajib menerapkan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Ini disampaikan, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Yusuf Sumako.

“Target dari Bupati Paser setelah launching pada Januari nanti, semua perangkat daerah sudah menggunakan aplikasi Srikandi,” katanya, Senin (4/12/2023).

Baca juga  Akses Sulit, Desa Sandaran dan Tanjung Mangkalihat di Kutim Jadi Atensi Distribusi Logistik Pilkada 2024

Yusuf menyebut bimbingan teknis (Bimtek) telah dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk pengoperasian aplikasi Srikandi. Bahkan pihak dari DKP Paser juga intens melakukan pendampingan kepada setiap OPD.

“Mestinya dengan setelahnya launching semua OPD telah menggunakan aplikasi ini,” tuturnya.

Dikatakan Yusuf, aplikasi Srikandi menghemat waktu akan kinerja dari ASN, khususnya dalam hal disposisi surat. Pasalnya, aplikasi yang secara perdana dikenalkan di Kabupaten Paser pada Mei 2023 lini, sejalan dengan program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca juga  Pena Pakem, Proyek Perluasan Titik Baca Digital

“Adanya aplikasi ini lebih efisiensi waktu, bisa disposisi surat langsung dari kepala dinas. Ini juga menunjang penilaian smart city. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tak menggunakan aplikasi Srikandi,” ucap Yusuf. (ADV)

Bagikan: