FRASA.ID,KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Pertanian terus memperkuat kelembagaan petani dengan memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok tani. Program ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kapasitas organisasi kelompok tani agar lebih profesional dan berdaya saing.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Serah Terima Akta Notaris Kelompok Tani yang digelar di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Rabu (15/7/2026). Dalam kegiatan itu, akta notaris secara simbolis diserahkan kepada perwakilan tiga kelompok tani sebagai representasi dari 47 kelompok tani penerima fasilitasi pada Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Stepanus A. Samson, mengatakan legalitas hukum menjadi fondasi penting dalam membangun organisasi petani yang kuat dan mampu berkembang mengikuti tuntutan pembangunan sektor pertanian.
Menurutnya, akta notaris tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal formal, tetapi juga menjadi dasar bagi kelompok tani untuk menerapkan tata kelola organisasi yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
“Kami mengajak kelompok tani yang hingga saat ini belum memiliki akta notaris agar dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Dinas Pertanian. Kami akan terus mendorong agar semakin banyak kelompok tani memiliki legalitas hukum sehingga mampu berkembang menjadi kelembagaan petani yang mandiri, profesional, dan berdaya saing,” ujar Stepanus.
Ia menambahkan, kepemilikan akta notaris juga memberikan peluang yang lebih luas bagi kelompok tani untuk mengakses berbagai program pemerintah, bantuan pembiayaan, hingga menjalin kemitraan dengan berbagai pihak dalam mendukung pengembangan usaha pertanian.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa program fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari pembinaan kelembagaan yang dilaksanakan melalui Bidang Penyuluhan.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani, atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang ada di Kabupaten Kutai Barat.
Ke depan, Dinas Pertanian menargetkan cakupan fasilitasi tersebut terus meningkat hingga mencapai sekitar 80 persen kelompok tani. Target itu diharapkan mampu memperkuat kelembagaan petani sehingga semakin tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta siap menghadapi tantangan pembangunan sektor pertanian yang terus berkembang.
Dengan legalitas yang dimiliki, kelompok tani diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, bantuan pemerintah, fasilitas pembiayaan, maupun kerja sama dengan berbagai mitra. Langkah tersebut diyakini akan mendukung peningkatan produktivitas usaha tani sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani di Kabupaten Kutai Barat.
Melalui program fasilitasi akta notaris ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan petani sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Ars/Adv-DiskominfoKubar)





