FRASA.ID,KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat menegaskan komitmennya menata operasional angkutan kendaraan guna meningkatkan keselamatan lalu lintas, menjaga kondisi infrastruktur jalan, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Sosialisasi Penertiban dan Normalisasi Operasional Angkutan Kendaraan yang digelar secara virtual melalui Zoom di Ruang Koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (14/7/2026). Kegiatan dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, mewakili Bupati Kutai Barat, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy.
Rapat diikuti unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta instansi terkait, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Timur.
Membacakan sambutan Bupati Kutai Barat, Ali Sadikin menegaskan bahwa kebijakan penertiban dan normalisasi kendaraan bukan untuk menghambat aktivitas dunia usaha, melainkan menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi atau dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mengutamakan keselamatan,” ujar Ali Sadikin.
Ia menjelaskan, kendaraan angkutan yang beroperasi melebihi dimensi maupun kapasitas muatan yang telah ditetapkan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mempercepat kerusakan jalan dan jembatan. Karena itu, seluruh pemilik kendaraan dan perusahaan diminta segera melakukan normalisasi kendaraan agar sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar uji tipe yang berlaku.
Selain penyesuaian kendaraan, pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan di lapangan. Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum diinstruksikan melaksanakan pengawasan secara humanis, profesional, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ali Sadikin, penataan operasional angkutan hanya dapat berjalan optimal apabila didukung sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.“Mari kita jadikan momentum sosialisasi ini sebagai titik awal penataan transportasi angkutan yang lebih tertib, aman, dan selamat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap seluruh perusahaan dan pemilik kendaraan angkutan segera menyesuaikan operasional kendaraannya dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan, menjaga kualitas infrastruktur, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat. (adv/diskominfokubar)





