Taktik Jitu Kelola Koperasi: Pemkab Kutim Bekali 42 Pengurus KDMP/KKMP Agar Tidak Stagnan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), melalui Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM), menegaskan komitmennya dalam menciptakan kemandirian ekonomi desa dengan menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tahun 2025.

Pelatihan yang berlangsung selama tiga hari (7-9 Desember 2025) di MS Hotel, Sangatta, ini bertujuan membekali 42 pengurus koperasi dari empat kecamatan (Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Kombeng) agar mampu mengelola unit usaha secara efektif dan mandiri.

Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Kutim, Suwandi, M.Pd, menyatakan bahwa peran koperasi sangat strategis sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa.

“Kami berharap seluruh pengurus koperasi memiliki bekal pengetahuan tentang bagaimana mengelola koperasi dengan baik. Ini bisa jadi sangu mereka untuk menjalankan kegiatan ekonomi di desanya masing-masing,” ujar Suwandi.

Fokus Atasi Koperasi yang Belum Aktif

Suwandi menyoroti tantangan utama saat ini, yaitu masih adanya koperasi yang belum aktif atau belum menemukan bentuk usaha yang sesuai dengan potensi wilayahnya. Padahal, menurutnya, peluang usaha di pedesaan sangat beragam, mulai dari sembako, perikanan, perkebunan, hingga layanan kesehatan.

Baca juga  Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

“Masih ada koperasi yang belum berjalan maksimal, masih merngamati apa yang bisa dikelola. Melalui pelatihan ini, kami ingin mendorong agar 141 koperasi yang sudah terbentuk dapat beroperasi aktif dan tidak ada yang stagnan lagi,” tegasnya.

Berbeda dari sesi pembinaan sebelumnya, pelatihan kali ini didesain lebih interaktif. Peserta tidak hanya menerima teori, tetapi juga didorong untuk berdiskusi dan menyusun strategi pengembangan koperasi yang disesuaikan dengan karakteristik lokal masing-masing wilayah.

Baca juga  Sutomo Jabir Minta Pelaku Usaha Pertamini Ikuti Aturan yang Berlaku

Misi Utama Pelatihan dan Dasar Regulasi

Pelatihan yang dihadiri oleh narasumber dari Asosiasi BDS Indonesia dan Narasi Desa Nusantara ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Tujuan utamanya mencakup:

  • Meningkatkan pemahaman pengurus terhadap tata kelola dan regulasi perkoperasian.

  • Meningkatkan keterampilan manajemen administrasi dan pelaporan.

  • Membangun komitmen untuk memajukan KDMP/KKMP.

  • Memperkuat pemahaman mengenai manfaat koperasi dalam meningkatkan ekonomi desa.

Baca juga  Dinas Pariwisata Dorong SOE Jadi Jantung Baru Kreativitas dan Panggung Kreatif di Kuka

Meskipun konsep program mengacu pada pusat, Suwandi menambahkan bahwa daerah memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan implementasi dengan kondisi lokal. “Yang penting semangatnya tetap sama, yaitu memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi,” pungkasnya.(ADV)

Bagikan: