FRASA.ID, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa arsip negara memiliki perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ancaman pidana tegas diatur dalam undang-undang tersebut untuk pelaku yang sengaja memusnahkan atau menguasai arsip tanpa hak.
Arsip negara dianggap sebagai sumber informasi vital, memiliki peran sebagai bukti sejarah, sarana pertanggungjawaban, dan bahan penelitian. Dalam konteks ini, DPK Kaltim mengingatkan tindakan pemusnahan atau penguasaan arsip tanpa hak akan mendapatkan sanksi hukum yang signifikan.
Ana Palianti Sari, Arsiparis DPK Kaltim, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Lebih lanjut, Ana menekankan bahwa pelaku yang sengaja menguasai dan/atau memiliki arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak, juga terancam pidana. Hukuman yang diancamkan mencakup penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp250 juta.
“Perlindungan hukum terhadap arsip negara sangat penting untuk mencegah tindakan yang merugikan keberlanjutan dan keberlangsungan sejarah serta informasi bangsa,” ujar Ana, Jumat, 1 Desember 2023.
Ana juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam melindungi arsip negara. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kelestarian arsip negara dapat terjaga dengan baik.
Keberadaan arsip negara sebagai warisan sejarah dan sumber pengetahuan perlu diperlakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawasi bersama agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan yang akan datang.
Beberapa Langkah yang Dapat Dilakukan untuk Melindungi Arsip Negara
Berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi arsip negara:
Pendidikan dan sosialisasi
Pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan arsip negara perlu dilakukan kepada masyarakat luas. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya arsip negara.
Penegakan hukum
Penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar perlindungan arsip negara perlu dilakukan secara tegas. Hal ini untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang.
Peningkatan sarana dan prasarana kearsipan
Peningkatan sarana dan prasarana kearsipan perlu dilakukan untuk mendukung pengelolaan arsip yang baik. Hal ini bertujuan untuk melindungi arsip dari kerusakan fisik dan kerusakan informasi.
Dengan dilakukannya langkah-langkah tersebut, diharapkan arsip negara dapat terlindungi dengan baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kepentinga. (ADV)