Konflik PHK Pama, Bupati Kutim: Penegakan Perda Harus Sesuai Koridor Hukum

SANGATTA — Polemik antara PT Pama Persada Nusantara dan para karyawannya yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa seluruh langkah penyelesaian harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, terutama terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.

Isu utama yang mencuat dalam diskusi adalah penerapan ketentuan rasio tenaga kerja lokal dan non-lokal 80:20.

Serikat pekerja mempertanyakan komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan tersebut, dan menduga implementasinya belum optimal.

Bupati Kutim langsung meluruskan bahwa pemberlakuan perda tidak bisa diterapkan surut untuk kondisi yang sudah terjadi sebelum regulasi itu terbit.

Baca juga  Fitri Maisyaroh Ajak Orang Tua Untuk Aware dan Care pada Pendidikan Anak

Ia menjelaskan bahwa perda tersebut baru ditetapkan pada 2022, sedangkan peraturan bupati (perbup) sebagai aturan teknis baru terbit pada Juni 2024.

Menurutnya, aturan harus diberlakukan secara bertahap dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

“Udah kita buka aja di Perda itu, ada nggak sanksinya,” tegasnya, menekankan pentingnya merujuk pada pasal-pasal yang berlaku, Kamis (13/11/2025).

Ardiansyah menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap mendorong seluruh perusahaan, termasuk Pama, agar menyesuaikan diri dengan ketentuan 80:20.

Namun penegakannya tidak boleh dilakukan terburu-buru atau tanpa dasar hukum yang kuat.

Ardiansyah juga menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan perda berada di tangan Dewan Pengawasan Perda, bukan semata-mata pemerintah eksekutif.

Baca juga  Baharuddin Muin Ajukan Program Prioritas ke Pemprov Kaltim Untuk Tekan Angka Pengangguran

“Yang melakukan Perda itu kan Dewan Pengawasan Perda itu ya,” ujarnya.

Hal ini, katanya, dimaksudkan agar pengawasan berjalan lebih objektif dan tidak bias, sekaligus memastikan bahwa seluruh perusahaan diperlakukan sama sesuai ketentuan daerah.

Dalam konteks kasus PHK di Pama, Bupati Kutim menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya bertindak sebagai mediator hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Keputusan final tetap berada dalam ranah hukum ketenagakerjaan, baik nasional maupun daerah.

Pemerintah meminta serikat buruh menyampaikan data dan referensi lengkap terkait dugaan pelanggaran, agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara objektif.

Ia menilai bahwa penyelesaian konflik harus berdasarkan bukti, bukan dugaan, terlebih dalam situasi dengan tensi tinggi seperti ini.

Baca juga  Kaltim Prioritaskan Pembangunan Desa: Tingkatkan Status Desa Tertinggal di Kutai Barat

Ardiansyah menegaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan bukan instrumen untuk menghukum perusahaan, melainkan pedoman untuk menciptakan ruang kerja yang adil dan berimbang.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak baik pekerja maupun perusahaan untuk tetap tenang dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.

Dengan RDP ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik secara objektif dan terukur.

Tidak berdasarkan tekanan atau kepentingan kelompok manapun, tetapi murni berlandaskan hukum dan aturan resmi yang telah ditetapkan.

Kasus PHK Pama kini memasuki tahap krusial, di mana transparansi, bukti, dan kepastian hukum akan menjadi elemen kunci dalam menentukan langkah berikutnya. (ADV)

Bagikan: