Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati 9 Raperda Strategis Percepat Arah Pembangunan Daerah

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan DPRD Kukar menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang I, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi ajang penyampaian tanggapan pemerintah terhadap tujuh Raperda, baik yang diajukan pemerintah daerah maupun usulan legislatif. Tiga di antaranya merupakan inisiatif Pemkab Kukar, meliputi Sistem Kesehatan Daerah, RP3KP, serta revisi Perda Pengelolaan Penangkapan Ikan.

Baca juga  Malam Puncak Bulan Bung Karno di Kukar, Edi-Rendi Nikmati Tahu Tek-tek dan Bakso

“Alhamdulillah, seluruh Raperda yang dibahas telah melalui proses panjang dan akhirnya disepakati bersama. Selanjutnya kita serahkan untuk evaluasi di tingkat provinsi dan pengurusan nomor register di Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono.

Empat Raperda lainnya berasal dari inisiatif DPRD, mencakup penanggulangan konflik sosial, peningkatan perlindungan cagar budaya, pembentukan Kota Ramah HAM, serta dukungan terhadap pelaku UKM di Kukar.

Sunggono menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum dan catatan konstruktif dalam proses pembahasan. Masukan tersebut dinilai penting sebagai penyempurnaan aturan sebelum diberlakukan.

Baca juga  Perluasan Wilayah Pelayanan: Kutim Pacu Pemekaran Sangkulirang dan Bengalon, Targetkan Tuntas dalam Lima Tahun

“Masukan dari fraksi-fraksi menjadi bahan kami untuk memastikan regulasi yang diterapkan benar-benar berkualitas dan implementatif. Pemerintah akan memastikan pelaksanaannya tidak menemui kendala di lapangan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perangkat daerah terkait akan terus dilibatkan dalam pembahasan lanjutan, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Disperindag, dan Badan Riset Daerah.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menegaskan bahwa dari seluruh regulasi yang disepakati, Raperda tentang RPJMD Kukar Tahun 2025–2029 menjadi pijakan strategis pembangunan lima tahun mendatang.

Baca juga  Pjs Bupati Kutim AHK : Disdamkartan Garda Terdepan Penyelamatan

“RPJMD ini akan kita kawal bersama sebagai panduan utama agar program pemerintah tetap sejalan dengan visi-misi kepala daerah demi kesejahteraan masyarakat Kukar,” tegas Johansyah.

Ia berharap kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga sebagai modal utama dalam mendorong kemajuan daerah.

“Sinergi yang baik ini harus terus kita jaga. Semoga seluruh Perda yang ditetapkan nanti membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kukar,” tutur Johansyah. (adv/prokomkukar)

Bagikan: