Konsultasi Publik III RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 Tentang IKN

FRASA.ID, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Konsultasi Publik III Rancangan UndangUndang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (4/8/2023).
Acara Konsultasi Publik III yang digagas oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia (RI).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN.
Peserta kegiatan terdiri dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kaltim, perguruan tinggi, akademisi, pemangku kepentingan dan masyrakat.
Dalam kesempatan itu, Seno Aji yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim, menyempatkan untuk menyampaikan masukan kepada narasumber.

Baca juga  Dispusip Berau Sediakan Beragam Fasilitas

Ia mengatakan, setelah membaca RUU, ada penciutan luas lahan dari 256 ribu hektare menjadi 242 ribu hektare. Menurutnya ini akan berdampak pada masyarakat.
“Kami mohon agar bisa disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Kami minta otorita juga bisa segera membebaskan masyarakat untuk mendapat hak-haknya, menaikkan surat mereka dari SHP menjadi sertifikat,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu uga menyinggung masalah tenaga kerja lokal yanghanya 15 sampai 16 persen terserap di IKN. Sementara, tenaga kerja di luar Kalimantan lebih dominan.
“Kami ingin adanya proteksi dari otorita terkait hal itu. Kemudian terkait sistem pemerintahan otorita itu bagaimana, nah mungkin bisa dijelaskan di rancangan revisi undang-undang ini,” kata Seno Aji.
Menurutnya, banyak masyarakat Kaltim yang tidak mengetahui perubahan undang-undang tersebut, terutama terhadap tumpang tindih lahan masyarakat.

Baca juga  Mengenal "Si Jajan", Aplikasi Dinas PU Kukar untuk Informasi Jalan dan Jembatan

“Begitu banyak masyarakat yang menyampaikan keluhannya, dan mereka ternyata tidak tahu menahu apa itu bank tanah kemudian lahan mana yang sudah diambil pemerintah,” jelas Seno Aji.

“Dari awal IKN disini memang jarang melakukan sosialisasi sehingga ada banyak kesalah lpahaman antara masyarakat dengan pemerintah daerah,” sambungnya.
Ia meminta agar sebelum undang-undang disahkan, pihak otorita bersama stake holder terkait harus secepatnya turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat Kaltim. (Adv/dprdkaltim/011)

 

Bagikan: