FRASA.ID, KUTAI BARAT– Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menunjukkan sinergi positif dengan perusahaan perkebunan sawit dan koperasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang konstruktif, disepakati bahwa 4 perusahaan perkebunan sawit (PT Kruing Lestari Jaya, PT KHM, PT KAL, PT MHM) dan 2 koperasi (Koperasi SSSM dan Koperasi KSJ) akan segera melunasi utang pajak PBB P2 dan pajak daerah lainnya.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kubar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dihadiri oleh perwakilan perusahaan sawit, koperasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pembayaran utang pajak, yang totalnya mencapai Rp260 juta, akan dilunasi paling lambat pada 30 November 2025.
Ketua Pansus Sawit DPRD Kubar, Oktavianus Jack, menyampaikan apresiasinya atas kesediaan perusahaan dan koperasi untuk membayar utang pajak.
“Sesuai RDP, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan, koperasi, dan Bapenda. Mudah-mudahan PAD kita dari sektor pajak dapat terus meningkat,” ujarnya.
Sekretaris Bapenda Kubar, Veronita, juga mengimbau agar perusahaan dan koperasi segera membayar utang pajak PBB P2 dan pajak daerah. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kubar.
Koordinator Plasma PT KAL, Yahya Hengkey, menyatakan komitmen perusahaannya untuk bekerjasama dalam melunasi tunggakan pajak.
“Kalau pajak itu kewajiban kita. Ada memang pajak kita yang beberapa tahun belum dibayar. Walaupun saat ini belum bisa cash, tapi kita akan tetap bayar,” imbuhnya.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama antara DPRD Kubar, perusahaan sawit, koperasi, dan Bapenda dalam meningkatkan PAD melalui pembayaran pajak. Dengan PAD yang meningkat, diharapkan pembangunan infrastruktur dan program-program pro-rakyat di Kubar dapat berjalan lebih optimal.(Adv/Kr)





