FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjuk 24 kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini diambil untuk memastikan KPU Kukar dapat memberikan pembelaan yang maksimal dan menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang taat aturan.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa 24 kuasa hukum tersebut berasal dari Firma Hukum HICON berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.
Tim hukum ini akan mewakili KPU Kukar dalam seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pembacaan putusan oleh MK.
“Terkait langkah KPU Kukar, tentunya kita akan menunggu putusan dari MK. Apapun keputusan yang diambil, kita akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wiwin, Senin (13/1/2025).
MK memiliki peran penting dalam menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada).
Berdasarkan data, sebanyak 314 permohonan sengketa diajukan ke MK terkait Pilkada serentak 2024.
Namun, tidak semua permohonan tersebut memenuhi syarat untuk disidangkan. Hanya perkara yang lolos penyaringan yang teregistrasi dan diproses lebih lanjut.
Wiwin menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, sedangkan sebagian lainnya diajukan langsung di Gedung MK.
Proses ini mencerminkan upaya MK untuk mempermudah akses bagi para pemohon sekaligus memastikan transparansi dalam penyelesaian sengketa.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, MK diberi waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh sengketa yang teregistrasi.
Dengan batas waktu tersebut, MK harus memutus seluruh perkara paling lambat pada 11 Maret 2025.
Tahapan persidangan di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, hingga pembacaan putusan.
Setiap tahapan dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan untuk memastikan semua pihak yang bersengketa mendapatkan haknya secara proporsional.
Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar berkomitmen menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab.
“Kami telah melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Tim hukum yang kami tunjuk akan bekerja maksimal untuk mempertahankan keputusan kami,” ungkap Wiwin.
Ia juga menambahkan bahwa apapun keputusan yang diambil oleh MK nantinya akan diterima dan ditindaklanjuti oleh KPU Kukar sesuai peraturan perundang-undangan.
“Proses hukum di Mahkamah Konstitusi adalah bagian dari demokrasi. Mari kita percayakan sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa ini,” tutup Wiwin.
Dengan adanya 24 kuasa hukum yang mendampingi, KPU Kukar optimis dapat memberikan argumen yang kuat di hadapan Mahkamah Konstitusi untuk mempertahankan keputusannya dalam Pilkada Kukar 2024. (*)