Diarpus Kukar Gelar Magang Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup

FRASA.ID, SAMARINDA- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara gelar Magang Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup di Hotel Selyca, Samarinda, Kamis (9/11).

Giat yang berlandaskan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan Timur tersebut dibuka langsung oleh Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin, MM.

Dalam sambutannya, Syafranuddin mengatakan bahwa magang tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola arsip di Kutai Kartanegara.

“Arsip merupakan sumber informasi yang penting bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik,” ujar Syafranuddin.

Baca juga  Budaya Baca di SMPN 3 Tenggarong, Sedia Gerobak Literasi hingga Libatkan Orangtua

Syafranuddin berharap para peserta magang dapat memahami daftar prosedur akses serta layanan izin penggunaan arsip pada Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Dengan memahami daftar prosedur akses dan layanan izin penggunaan arsip, masyarakat dan OPD dapat memperoleh akses informasi melalui arsip dengan mudah dan tersistem,” ujar Syafranuddin.

Pemagangan tersebut diikuti oleh 10 peserta yang terdiri dari pegawai Diarpus Kutai Kartanegara dan perwakilan dari OPD di Kutai Kartanegara. Peserta magang diberikan materi mengenai implementasi kearsipan berdasarkan nilai yang komprehensif dan terpadu.

Baca juga  Komitmen Dispusip PPU Tingkatkan Literasi Jelang Pemindahan IKN

Materi tersebut meliputi:

-Dasar hukum kearsipan
-Klasifikasi arsip
-Penyimpanan arsip
-Pengolahan arsip
-Akses dan layanan arsip

Peserta magang juga diberikan kesempatan untuk praktik langsung dalam pengelolaan arsip. Praktik tersebut dilakukan di Depo Arsip Diarpus Kutai Kartanegara.

Syafranuddin berharap magang tersebut dapat memberikan manfaat bagi para peserta dan dapat meningkatkan tata kelola arsip di Kutai Kartanegara.

“Penyajian arsip dapat melalui berbagai cara atau metode seperti pemberian layanan kepada pengguna arsip melalui website serta penyusunan naskah sumber arsip dalam bentuk cetakan maupun tayangan, dan pembuatan animasi kearsipan guna pemasyarakatan arsip bagi generasi milineal dan Gen Z yang saat ini semakin terbuka dengan kecepatan dan kedalaman informasi,” terang pria yang akrab disapa Ivan tersebut.

Baca juga  Budaya Baca dan Literasi di Kukar Ditarget Naik Signifikan Tahun 2024

Ivan kembali melanjutkan DPK Kaltim akan terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada LKD Kabupaten dan Kota guna mewujudkan Kaltim tertib arsip dan arsip menyelamatkan bangsa. (ADV)

Bagikan: