FRASA.ID, BERAU- Sebanyak 632 dokumen arsip dari Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Berau dimusnahkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau. Pemusnahan arsip dari laporan kegiatan sejak 1976 itu dilakukan di halaman Dispusip.
Bupati Berau Sri Juniarsih secara simbolis memimpin langsung pemusnahan arsip tersebut. Sri Juniarsih mengatakan, kegiatan ini untuk mengurangi jumlah volume arsip yang terus bertambah setiap tahunnya, seiring dengan berbagai kegiatan di seluruh OPD lingkup Pemkab Berau.
Menurut Bupati, arsip merupakan bahan evaluasi, rekam jejak, dan bukti peristiwa yang sangat berguna bagi pemangku kepentingan. Untuk itu dia meminta kepada semua OPD dapat mengelola arsipnya dengan baik.
Ditegaskannya, kegiatan organisasi pada dasarnya membutuhkan informasi, yang menjadi bagian penting untuk mendukung proses kerja adminitrasi, dan fungsi manajemen birokrasi. Terutama dalam menghadapi perubahan situasi dan kondisi yang terus berkembang.
“Perkembangan ini tentunya harus kita respons secara positif. Sehingga bisa menguatkan eksistensi organisasi dengan terselenggaranya pengelolaan arsip dengan baik sekaligus juga pengelolaan informasinya,” jelasnya, Selasa (14/11/2023).
Selain itu, Bupati menghimbau kepada Dispusip Berau, untuk bisa melakukan program inovasi terkait pengarsipan, penyimpanan, dan pemusnahan dokumen. Kerena arsip bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi terdapat nilai guna di dalamnya.
‘
“Apalagi banyak kasus yang diakibatkan karena dokumen hilang. Dan saya harap arsip-arsip yang penting harus dilakukan pengarsipan berdasarkan dokumen pendukung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dispusip Berau, Yudha Budi Santosa mengatakan, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen dari tahun 1976 hingga tahun 2013.
Berdasarkan data Dispusip, kegiatan pemusnahan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Yakni pada tahun 2020 sebanyak 2.000 dokumen arsip, 2022 sebanyak 700 dokumen dan tahun 2023 sebanyak 632 dokumen.
“Arsip kita itu masih banyak sekali yang bercampur antara arsip yang wajib kita amankan, termasuk juga bercampur dengan arsip yang tdak memiliki nilai guna,” pungkasnya. (ADV)