FRASA.ID, TENGGARONG– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menerima gaji ke-13 sejak Rabu (3/6/2026). Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung paling lambat pada awal pekan depan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 baru dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi serta dana transfer dari pemerintah pusat tersedia di kas daerah.
Menurutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bulan Juni telah diterima pemerintah daerah pada 29 Mei 2026. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penyelesaian perhitungan akhir oleh PT Taspen yang mencakup komponen pembayaran, pajak, dan berbagai potongan lainnya.
“Setelah seluruh proses administrasi dan perhitungan final selesai, pembayaran gaji ke-13 mulai direalisasikan pada 3 Juni 2026,” ujar Sukotjo, Kamis (4/6/2026).
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2026.
BPKAD juga telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengajukan proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku agar pembayaran kepada ASN tidak mengalami kendala.
Sukotjo optimistis penyaluran dapat berjalan lebih cepat berkat penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online. Sistem tersebut dinilai mampu memangkas waktu pengurusan administrasi sehingga dana dapat segera diterima para pegawai.
“Dengan SP2D online, proses pencairan menjadi lebih efisien. Kami berharap seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN dapat diselesaikan dalam minggu ini atau paling lambat awal minggu depan,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan komitmennya untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 kepada seluruh ASN sebagai bagian dari pemenuhan hak pegawai sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.





