Camat Sangatta Selatan Benahi Regulasi dan Komunikasi Publik untuk Kelancaran Pembangunan

Plt Camat Sangatta Selatan, Rusmiati.

SANGATTA — Kecamatan Sangatta Selatan mempertegas perannya sebagai pengawal tata kelola pembangunan setelah berbagai proyek terhambat akibat persoalan tapal batas dan kekosongan regulasi.

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, S.H, menilai kedua aspek tersebut menjadi titik krusial yang menentukan cepat atau lambatnya pelaksanaan program di tingkat desa maupun kecamatan.

“Kalau tapal batas tidak jelas, kita sulit bergerak. Banyak program tidak bisa jalan,” ujarnya pada Rabu (12/11/2025).

Rusmiati menjelaskan, banyak wilayah yang masih berada dalam status kawasan tumpang tindih seperti APL, hutan lindung, dan taman nasional.

Situasi ini membuat kecamatan harus bekerja ekstra dalam koordinasi lintas sektor agar perencanaan pembangunan tidak berhenti di tengah jalan.

Baca juga  Lakukan Inspeksi, Pjs Bupati Kutim Pastikan Pelayanan Publik Optimal

Ia mencontohkan beberapa ruas jalan yang rencananya dibangun tahun ini, namun tertunda karena kawasan tersebut belum mendapatkan status legal yang pasti.

Kondisi ini menuntut kecamatan untuk terus memastikan sinkronisasi data kawasan antara pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi soal kepastian regulasi,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Rusmiati juga menyoroti pentingnya pembaruan Perda Pariwisata 2017 sebagai landasan hukum bagi desa dalam mengembangkan sektor ekonomi berbasis wisata.

Tanpa aturan yang mutakhir, desa tidak memiliki pegangan untuk menyusun peraturan turunan atau rencana strategis.

Baca juga  Pemkab Kutim Berdayakan Kasi Trantib Melalui Camat Dibawah Naungan Satpol PP

“Perda Pariwisata 2017 sudah tidak relevan. Kita butuh perbaikan agar desa bisa bergerak,” jelasnya.

Selain urusan administratif, kecamatan kini menghadapi tantangan baru di ranah komunikasi publik.

Kemudahan akses informasi membuat masyarakat lebih cepat bereaksi, bahkan terhadap isu yang belum lengkap atau tidak diverifikasi.

“Masyarakat sekarang mudah terprovokasi. Kalau tidak segera dijelaskan, masalah bisa melebar,” katanya.

Untuk itu, Rusmiati menempatkan musyawarah desa sebagai ruang penting untuk mengalirkan informasi secara terbuka dan menekan potensi gesekan sosial.

Ia menilai forum tersebut efektif memperkuat pemahaman warga sekaligus menyamakan persepsi sebelum keputusan pembangunan dijalankan.

Baca juga  Wabup Kutai Timur Mahyunadi Ingatkan Ancaman Premanisme Berkedok Ormas

Ia juga mendorong OPD terkait untuk memperkuat koordinasi sektoral, terutama dalam penyusunan RIPPARDA dan Peraturan Bupati.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan mempercepat pembangunan fisik dan non-fisik di Sangatta Selatan.

Kecamatan, lanjutnya, siap menjadi penghubung utama antara masyarakat, OPD teknis, hingga pemerintah kabupaten agar setiap persoalan lapangan tidak berlarut dan dapat segera ditangani.

Dengan memperkuat tata kelola regulasi dan komunikasi publik, Rusmiati optimistis proses pembangunan di Sangatta Selatan akan jauh lebih stabil dan menghasilkan dampak nyata bagi warga. (ADV)

Bagikan: