Sosper Yeni Eviliana di Paser, Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat

Paser – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Yeni Eviliana kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda).

Kali ini Yeni menggelar Sosperda Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum di Desa Sanaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, Perda mengenai bantuan hukum banyak dibutuhkan masyarakat, termasuk di wilayah Kabupaten Paser.

Baca juga  Sutomo Jabir Kawal Realisasi Anggaran Pengentasan Banjir Untuk Daerah Bontang

DPRD Kaltim pun secara bertahap memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui bahwa ada bantuan hukum yang diberikan gratis oleh pemerintah.

“Walaupun dengan syarat dan kondisi tertentu terutama untuk masyarakat kurang mampu, mereka tidak akan dipungut biaya apapun untuk bantuan hukum ini,” ungkap Yeni Eviliana.

Baca juga  M Udin Sebut Truk CPO Lebihi Kapasitas Menjadi Biang Kerok Kerusakan Jalan Poros

Ia menjelaskan, setelah Perda ini disosialisasikan maka ada turunan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Kemudian akan ditunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mana yang akan diberikan gratis terkait bantuan hukum.

“Sehingga masyarakat Kaltim pada umumnya dan Paser pada khususnya, apabila ada permasalahan hukum diantara masyarakat itu bisa diberikan bantuan hukum tersebut,” tutup Politisi Partai PKB ini.

Baca juga  Puji Setyowati Harap Kehadiran PT KFI Dapat Berdampak Pada Investi di Kaltim

Bagikan: