Tim Pansus DPRD Kaltim Ingin Adanya Pasal Ramah Anak

FRASA.ID, SAMARINDA-  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami Br Pane berharap akan ada pasal ramah anak dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dalam usungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Raperda ini menjadi upaya penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama dan moral di pesantren, sambil menjaga keamanan dan kesejahteraan perempuan, anak-anak, dan melawan kekerasan seksual yang marak terjadi.

Baca juga  50 Persen Sekolah di Kaltim Masih Terkendala Sertifikasi Lahan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang menangani Raperda ini, Mimi Meriami Br Pane, menjelaskan bahwa dalam rancangan tersebut terdapat tambahan masukan yang disampaikan oleh berbagai pihak terkait.

“Terutama, pasal-pasal terkait ramah perempuan, ramah anak, dan perlindungan terhadap kekerasan seksual akan menjadi salah satu fokus dalam ini raperda ini,” tuturnya, Selasa (31/10/2023).

Ia menyebut pesantren seharusnya menjadi tempat pembelajaran agama dan moral, bukan malah menjadi tempat bagi anak-anak mengalami insiden yang tidak pantas. Sebab itulah terbentuk mengapa pasal ini menjadi usulan yang harus dipertimbangkan.

Baca juga  Diarpus Berharap Kutai Kartanegara Semakin Banyak Punya Arsiparis

Sebenarnya tak hanya itu, dalam proses penyusunan raperda ini, DPRD Kaltim telah mendengarkan berbagai aspirasi dari pondok pesantren yang ada di Kalimantan Timur.

Salah satu poin yang sering muncul dalam aspirasi pesantren adalah permintaan bantuan keuangan, baik untuk mendukung tenaga pengajar pesantren maupun untuk meningkatkan kesejahteraan santri.

Baca juga  Anggota DPRD Kaltim Ananda Moeis Turun Gunung Serap Aspirasi Warga

Dengan demikian, raperda ini akan mencoba memenuhi berbagai kebutuhan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.

“Serta melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual,” pungkasnya. (Advertorial)

Bagikan: