FRASA.ID, SAMARINDA- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan rapat dengar pendapat bersama sejumlah pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim. Kegiatan tersebut dalam rangka mendengarkan keluhan sekaligus mencari solusi terhadap pekerja yang bekerja di perusahaan di sektor pelayaran mengenai uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 sampai dengan 2018.
Adapun tunggakan uang lembur yang belum dibayarkan oleh perusahaan selama periode tersebut mencapai Rp 7,4 miliar. Namun, sebagian dari jumlah tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan sebagai itikad baik, sehingga sisa tunggakannya mencapai Rp 5,2 miliar.
“Kami berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena ini adalah bagian dari hak para pekerja,” kata Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, yang juga memimpin rapat tersebut Gedung E, lantai 1, Kantor DPRD Kaltim.
Lebih lanjut, Reza menegaskan komitmen Komisi IV untuk memantau dan menyelesaikan masalah yang dikeluhkan oleh para pekerja. DPRD Kaltim juga telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu mengakomodir masalah ini hingga tunggakan oleh perusahaan dapat dibayarkan.
Meskipun perusahaan menyatakan bahwa para pekerja yang belum menerima pembayaran uang lembur mereka berada dalam serikat pekerja yang berbeda, Reza menegaskan bahwa ini bukan alasan yang dapat diterima untuk tidak membayar upah lembur.
“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat pekerja di Kaltim untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.
Reza juga mengungkapkan bahwa beberapa pekerja atau buruh telah menerima pembayaran uang lembur mereka, meskipun ada beberapa kendala karena pada saat melamar pekerjaan, beberapa dari mereka menggunakan organisasi serikat pekerja yang berbeda.
“Dalam kasus ini, sekitar tiga organisasi serikat pekerja digunakan oleh para pekerja untuk masuk bekerja, namun ini menjadi masalah. Meskipun tidak ada larangan untuk bergabung dengan serikat pekerja mana pun, kami tetap mendorong agar para pekerja mengikuti serikat kerja sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tandasnya. (adv/dprdkaltim/42)