Bapemperda DPRD Kaltim Minta Waktu Tambahan Untuk Pembentukan Perda Inisiatif Pajak dan Retribusi

FRASA.ID, SAMARINDA- Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan untuk penambahan waktu selama satu bulan atau tiga puluh hari, guna untuk membahas kembali rencana pembentukan peraturan daerah (perda) inisiatif Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menjelas ketua pansus meminta penambahan waktu selama 1 bulan untuk melakuakn pembahasan kembali perda inisiatif ini. Sebab masih membutuhkan pembahasan secara teknis.

Baca juga  Salehddin Ingin Kenaikan UMP Berdasarkan Kebutuhan Pokok

 

“Karena ada dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan tidak Sinkron dalam soal teknis pemungutannya dan itu krusial dalam kepentingan daerah,” ungkapnya, Rabu (11/10/2023).

 

Lebih lanjut, Rusman mangatakan jika raperda tersebut tetap diluncurkan pada tahun 2024, maka konsekuensinya Pemprov Kaltim tidak dapat melakukan pungutan pendapatan asli daerah (PAD) bagi pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga  Nidya Listiyono Yakin Kaltim Dapat Kembangkan Ekspor Non-Migas dan Batu Bara

 

“Sehingga Kaltim bisa mendapat kerugian.  maka itu tadi saya sudah berdua dengan ketua pansusnya bahwa Oktober ini harus selesai,” jelasnya.

 

Sementara itu, Rusman menekankan kepada Pansus Pajak dan Retribusi Daerah harus dapat memanfaatkan penambahan waktu selama satu bulan ini dengan sebaik mungkin dan harus selesai tahun ini, sesuai rujukan Direktur Pembinaan Hukum Daerah Kemendagri ada batas akhir untuk fasilitasi perda yakni di minggu kedua bulan November.

Baca juga  DPRD Kaltim Bakal Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

 

“Di luar itu tidak dilayani. Kalau itu tidak bisa kita masukkan, akan diluncurkan di tahun depan. Maka kerugian bagi kita,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim/12)

Bagikan: