Rusman Ya’qub Dorong OPD Berperan Strategis Dalam Ranperda Pengurastamaan Gender

FRASA.ID, SAMARINDA- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub mendorong kepada sleuruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarustamaan Gender (PUG).

 

Pada rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim bersama OPD terkait di Balikpapan, Rusman Ya’qub menjelaskan pentingnya peran OPD dalam proses ini. Menurutnya, kehadiran OPD dalam pembahasan Ranperda PUG adalah untuk memenuhi kebutuhan masing-masing instansi serta merencanakan program-program yang berhubungan dengan pengarusutamaan gender.

Baca juga  Bapemperda DPRD Kaltim Minta Waktu Tambahan Untuk Pembentukan Perda Inisiatif Pajak dan Retribusi

 

“OPD nanti yang akan merencanakan semua program-program yang terkait dengan pengarusutamaan gender,” ujar Rusman Ya’qub.

 

Rusman Ya’qub menekankan bahwa OPD memiliki peran yang krusial dalam merumuskan program-program yang mendukung isu kesetaraan gender. Sebagai instansi yang sangat akrab dengan situasi lapangan, OPD mampu merancang program yang efektif dan relevan untuk mencapai tujuan pengarusutamaan gender.

 

Dirinya juga  menyoroti urgensi melibatkan OPD dalam pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender. Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan yang dapat dimasukkan dalam draf Ranperda. Dengan melibatkan OPD, pembahasan Ranperda akan menjadi lebih inklusif, dan berbagai perspektif serta kebutuhan yang berbeda dapat diakomodasi.

 

Rusman Ya’qub juga menekankan pentingnya pengumpulan data berdasarkan jenis kelamin (gender-disaggregated data) untuk memahami dan mengatasi ketidaksetaraan gender. Data yang terkumpul dapat membantu pemerintah daerah merancang program-program yang lebih efektif dan berfokus pada mengatasi masalah gender yang ada.

Baca juga  DPRD Kaltim Bakal Revisi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

 

“Supaya dalam perspektif pembangunan di daerah, tidak ada lagi pemilahan berdasarkan jenis kelamin. Jadi perempuan dan laki-laki diakui secara prinsip memiliki hak yang sama, dan tidak ada lagi tindakan diskriminatif,” pungkas Rusman. (adv/dprdkaltim/39)

Bagikan: