FRASA.ID, SAMARINDA- Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan surat keputusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 dengan memperbolehkan kampanye dalam fasilitas pendidika. Mendengarkan kabar tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub meminta kepada KPU Kaltim agar dapat menyediakan petunjuk teknis yang tegas dan jelas.
Sebelum adanya putusan ini fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye dalam momen jelang pemilu, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik.
Atas dasar itu, Rusman menegaskan perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan. “Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ujar Rusman Jumat (13/10/2023).
Untuk diketahui pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.
Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja. “Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latarbelakang partai politik kan,” kata Rusman.
Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru itu, akan tetapi yang perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah adanya Putusan MK 65. (adv/dprdkaltim/30)