DPRD Kaltim Cabut Dua Raperda di Rapat Paripurna ke-23

FRASA.ID, SAMARINDA- Dua Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air dan Tanah, dicabut.

Pencabutan dua beleid tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat paripurna ke-23 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji.

Didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Keamanan, Ririn Sari Dewi, dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman, Rabu (9/8/2023).

Baca juga  Kelurahan Malu Jadi Pusat Program Padat Karya

Dalam laporan akhir Komisi III yang disampaikan Sutomo Jabir, membeberman sejumlah catatan penting.

Ia bilang, sistem pengawasan reklamasi pasca tambang tetap dapat dijalankan sesuai aturan. Hal yang sama juga berlaku bagi pengelolaan air tanah.

Komisi III pun mengusulkan mengenai Peraturan Daerah tentang perlindungan lingkungan pada bekas tambang.

Dan, pengelolaan lubang bekas tambang sebagai tempat pengelolaan industri renewable energi yang berkesinambungan.

“Dari catatan penting di atas maka Komisi berpendapat untuk mencabut dua Perda tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menanggapi laporan Komisi III DPRD Kaltim yang telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kaltim yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap ranperda menjadi perda tentang dua Ranperda dimaksud.

Baca juga  Seno Aji Harap Ada Kontraktor Lokal Terlibat Dalam Pembangunan IKN

Seno juga meminta pemerintah daerah, agar terus menerus mensosialisasikan perda tersebut, agar dapat dipahami dan kemudian dipedomani bersama, sehingga adanya sinergitas dalam penataan regulasi kedepannya.

“Dan apabila Perda tersebut memerlukan aturan pelaksanaan yang lebih teknis, maka DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar dapat segera menindaklanjuti dengan peraturan gubernur,” ujar wakil rakat dapil Kukar tersebut. (Adv/dprdkaltim/022)

Bagikan: