Melawat ke Pulau Bali, DPRD Kaltim Perjuangkan Eksistensi Botor Buyang

FRASA.ID, SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur berupaya memperjuangkan eksistensi Botor Buyang.

Botor Buyang merupakan ritual adat warisan turun-temurun dari para leluhur masyarakat adat dayak di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu bersama anggota legislatif lainnya sampai melawat ke DPRD Bali untuk memperjuangkan eksistensi Botor Buyang.

Bali dipilih karena merupakan daerah yang dinilai berhasil menjaga dan melestarikan adat dan budaya di daerahnya.

“Masing-masing daerah tentu memiliki kekhasan dan keunikannya termasuk adat dan budaya, ini yang mau kita gali,” sebut Baharuddin Demmu, Senin (31/7/2023).

Baca juga  Pansus Pajak Daerah dan Retribusi DPRD Kaltim Bakal Sinkronkan Regulasi BLUD

“Kita mau lihat, apakah di Bali ada upacara ritual yang sama seperti Botor Buyang. Kemudian kalau memang ada bagaimana dari aspek legalitasnya,” sambung Politisi Partai Amanan Nasional (PAN) tersebut

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof Dr I Gede Arya Sugiartha menujelaskan, di Bali ada ritual adat yang bernama Tabuh Rah.

Tabuh Rah merupakan ritual pengorbanan suci yang dilakukan secara tulus ikhlas kepada Para Bhuta Kala. Upacara Tabuh Rah biasanya dilakukan dalam bentuk adu ayam.

Upacara Tabuh Rah dilaksanakan sampai salah satu ayam meneteskan darah ke tanah. Darah yang menetes ke tanah dianggap sebagai yadnya yang dipersembahkan kepada Bhuta Kala.

Gede Arya Sugiartha meneruskan, ada dua yang membedakan Tabuh Rah dengan Tajen, meskipun dalam prakteknya terlihat sama, yakni adu ayam.

Akan tetapi Tabuh Rah tidak memiliki unsur judi, sedangkan Tajen sebaliknya. Hal inilah yang menjadi prinsip pembeda keduanya.

Baca juga  DPRD Kaltim Minta Pemprov Lakukan Evaluasi Dana Pembangunan DBON Kaltim

“Tabuh Rah lahir dari ritual adat yang sakral sedangkan Tajen merupakan tradisi. Ini diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” sebutnya.

Berikut sejumlah Perda yang mengatur tentang adat dan budaya di BALI, Perda Nomor 4/2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali.

Perda Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Atraksi Budaya, Perda Nomor 4/2019 tentang Desa Adat Bali.

Perda Nomor 4/2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, dan Perda Nomor 4/2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat. (Adv/dprdkaltim/1)

Bagikan: