Empat pulau di Kepulauan Anambas muncul di situs asing, Menteri Nusron tegaskan tidak ada legalitas jual-beli.

FRASA.ID, NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menanggapi serius iklan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, yang beredar di situs internasional Private Islands Online. Ia menyebut pihak yang menjual pulau tersebut sebagai “orang aneh” karena tidak memiliki hak atas pulau yang merupakan milik negara.

“Logikanya kan kita jual beli barang. Yang bisa menjual ya yang punya barang. Ini pulau punya pemerintah, pemerintah tidak menjual, tapi ada pihak lain yang menjual. Itu aneh,” ujar Nusron saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Rabu (25/6/2025).

Iklan yang dimaksud menampilkan empat pulau tropis seluas total 159 hektare dengan iming-iming potensi wisata eksotis dan pembangunan resor mewah, menyasar investor asing. Dua dari pulau tersebut bahkan dilengkapi deskripsi lengkap, mulai dari pantai berpasir putih hingga laguna alami.

Baca juga  5 Mahasiswa UMS Kembangkan Aplikasi Deteksi Otomatis Lokasi Korban Gempa

Namun, Nusron menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun badan hukum.

Aturan Jelas: Pulau Tidak Bisa Dimiliki Sepenuhnya

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 dan 17 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil secara utuh tidak diperbolehkan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pemanfaatan pulau kecil harus menyisakan minimal 45 persen lahan untuk jalur evakuasi dan kepentingan publik.

Baca juga  Dirjenpas dan 2 Orang Petugas Wali Pemasyarakatan Terima Penghargaan BNPT Awards 2023

“Pulau itu tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh perorangan atau satu badan hukum. Harus ada ruang evakuasi dan fungsi sosial yang tak boleh diganggu,” jelas Nusron.

Pihak Asing Tidak Bisa Miliki Pulau

Lebih lanjut, Nusron menekankan bahwa pihak asing tidak memiliki dasar hukum untuk memiliki pulau di Indonesia. Sertifikat hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB) hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia.

“Kalau dia orang asing, mau pakai HGB tidak boleh. SHM apalagi, tidak bisa juga. Jadi tidak ada celah legal untuk kepemilikan pulau oleh asing,” tegasnya.

Baca juga  Sekda Kukar Sambut Baik Investasi Pabrik Bahan Peledak di Muara Badak

Sementara situs Private Islands Online menyebut penawaran kepemilikan dalam bentuk saham lewat perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA), Nusron menilai ini tetap tidak mengubah status hukum lahan.

Pemerintah Diminta Waspada dan Bertindak Tegas

Kemunculan iklan penjualan pulau-pulau Anambas ini memicu kekhawatiran publik terhadap potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk mengkomersialisasikan aset negara.

Pemerintah pusat, melalui Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait, diharapkan mengambil langkah hukum tegas untuk menyelidiki pihak-pihak yang memasang iklan dan memastikan tidak ada transaksi ilegal yang merugikan kedaulatan negara.(*)

Bagikan: