Polemik Kebun Plasma Sungai Payang, Disbun Kukar Fasilitasi Tuntutan Warga ke Perusahaan Sawit

Disbun Kukar Memfasilitasi Mediasi Koperasi Payang Sejahtera dan Niaga Mas Gemilang

FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA-Persoalan kebun plasma Sungai Payang yang belum terealisasi kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar memfasilitasi pertemuan antara pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan sawit untuk mencari solusi atas kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma di wilayah tersebut.

Pertemuan ini digelar menyusul surat dari Pemerintah Desa Sungai Payang yang memuat tuntutan terhadap perusahaan terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma. Salah satu poin yang menjadi pembahasan adalah permintaan tambahan uang tunggu bagi masyarakat calon penerima manfaat selama kebun plasma belum terealisasi.

Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Samsiar, menjelaskan persoalan tersebut bermula dari kesepakatan yang dibuat pada 2023. Saat itu, para pihak menyetujui masa tunggu selama tiga tahun sebelum pembangunan kebun plasma dapat direalisasikan, disertai pemberian kompensasi berupa uang tunggu kepada masyarakat calon penerima.

Masa kesepakatan tersebut berakhir pada September 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pembangunan kebun plasma belum terlaksana sehingga komunikasi antara pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan kembali dilakukan.

“Karena sebagaimana surat Pak Kepala Desa yang poinnya itu akan ada tuntutan ke PT Niaga Mas, fasilitas hari ini itu terkait dengan ada kekurangan realisasi pembangunan kebun plasma khususnya Desa Sungai Payang,” ujar Samsiar, Kamis (1/10/2026).

Baca juga  Gelar Dahau 2025 Fokus Perayaan Budaya dan Peningkatan Ekonomi Lokal
Suasana Media Koperasi Payang Sejahtera dan PT Niaga Mas Gemilang

Setelah melalui komunikasi, pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan sempat menyepakati perpanjangan waktu selama tiga tahun ke depan. Akan tetapi, setelah perjanjian baru ditandatangani, muncul permintaan dari pemerintah desa dan pengurus koperasi untuk mengubah sejumlah ketentuan di dalamnya.

Samsiar menyebut perjanjian tersebut baru mulai berlaku pada 1 Oktober 2026 sehingga belum memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah pun memiliki keterbatasan dalam mengubah isi kesepakatan yang telah disetujui dan ditandatangani para pihak.

“Dari sisi kami pemerintah, baik di Kapolsek, camat yang hadir tadi ini, dari sisi itu kita gak boleh intervensi itu karena perjanjian sudah jadi,” jelasnya.

Harga Lahan Kebun Plasma Sungai Payang Mengalami Kenaikan

Salah satu persoalan yang turut dibahas dalam fasilitasi tersebut adalah pengadaan lahan untuk pembangunan kebun plasma Sungai Payang. Berdasarkan perjanjian, pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan memiliki waktu tiga tahun untuk bersama-sama mencari lahan yang akan digunakan.

Dalam mekanisme yang disepakati, pembiayaan pengadaan lahan terlebih dahulu ditanggung perusahaan sawit, kemudian dana tersebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk proses selanjutnya.

Samsiar mengungkapkan lahan yang akan digunakan sebenarnya telah ditemukan sekitar Juni 2026. Namun, proses pengadaan terkendala kenaikan harga tanah dibandingkan nilai yang dibicarakan pada awal pembahasan.

Baca juga  Pemkab Kukar Jaga Stabilitas Harga Cabai saat Ramadan, Jamin Pasokan Aman

Harga lahan sebelumnya berada di kisaran Rp25 juta per hektare. Akan tetapi, karena pembiayaan dari perusahaan belum terealisasi, harga tanah mengalami perubahan sehingga sempat memunculkan penolakan dari pihak desa untuk melanjutkan pengadaan dengan nilai baru.

“Dalam waktu tiga tahun ke depan pemerintahan desa, koperasi dan perusahaan bersama-sama berusaha mencari lahan untuk pembangunan kebun plasma dengan pembiayaan didahului oleh perusahaan sawit yang dimaksud dan keuangan itu diserahkan ke pemerintahan desa,” katanya.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Disbun Kukar, perusahaan menyatakan bersedia menyesuaikan pembiayaan pengadaan lahan meskipun harga aktual telah mengalami kenaikan dari kesepakatan awal.

“Walaupun misalnya di perjanjian itu disebutkan Rp25 juta per hektare untuk lahan pengadaannya, nah tadi kan bersedia tuh mereka bersedia. Jadi bisa menyesuaikan,” ujar Samsiar.

Kesediaan tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam pembahasan kebun plasma Sungai Payang, terutama terkait upaya menyelesaikan kendala pengadaan lahan yang sebelumnya menghambat proses pembangunan.

Tambahan Uang Tunggu Kebun Plasma Masih Dibahas

Meski persoalan harga lahan mulai menemukan titik terang, pembahasan mengenai tambahan uang tunggu bagi masyarakat calon penerima plasma masih belum mencapai kesepakatan.

Pemerintah desa meminta adanya penambahan uang tunggu selama pembangunan kebun plasma belum terealisasi. Sementara itu, perusahaan masih berpegang pada nilai kompensasi yang telah tercantum dalam perjanjian terbaru.

Baca juga  Transformasi Sampah Plastik Menjadi Paving Block dari Desa Suka Maju

Samsiar mengatakan pemerintah daerah tidak dapat memaksakan perubahan nilai kompensasi karena ketentuan tersebut telah disepakati kedua belah pihak. Namun, ruang musyawarah tetap terbuka apabila pemerintah desa, koperasi, dan perusahaan ingin membahas kembali permintaan tersebut.

“Kalau mau musyawarah, dipersilakan. Kita bisa fasilitasi, tapi kami tidak boleh intervensi mengubah itu,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, perusahaan diberikan waktu dua pekan untuk menyampaikan jawaban atas permintaan tambahan uang tunggu tersebut. Tenggat waktu ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat yang menantikan realisasi hak mereka sebagai calon penerima kebun plasma.

“Nah, karena perusahaan sawit ini bersedia saja komunikasi, kita kasih waktu mereka bersedia dua minggu ke depan untuk memberi jawaban apakah perusahaan sawit akan memberi tambahan uang tunggu kepada masyarakat yang berhak menerima plasma atau bagaimana,” kata Samsiar.

Selama belum ada kesepakatan baru, perusahaan tetap mengacu pada perjanjian yang telah ditandatangani bersama. Pemerintah daerah pun akan terus membuka ruang komunikasi agar persoalan kebun plasma Sungai Payang dapat diselesaikan melalui musyawarah tanpa mengabaikan kesepakatan yang sudah berlaku.

“Yang sudah ditandatangani kedua belah pihak,” pungkasnya.(adv/diskomkukar)

Bagikan: