Frasa.Id, Kutai Timur – Suasana kondusif akhirnya kembali terasa dalam proses penyelesaian konflik yang melibatkan dua kelompok masyarakat di Kabupaten Kutai Timur pada Selasa malam (7/4/2026). Upaya damai ini menjadi titik balik setelah sebelumnya sempat muncul ketegangan antara paguyuban adat Kutai dan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pertemuan yang difasilitasi oleh unsur legislatif tersebut berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak menunjukkan sikap terbuka untuk mengakhiri perselisihan, sehingga proses mediasi berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, yang hadir langsung dalam momen tersebut mengungkapkan rasa lega atas tercapainya kesepahaman. Ia menyebut bahwa keinginan untuk berdamai sebenarnya telah lebih dulu muncul dari para tokoh paguyuban sebelum kehadiran pihak legislatif di lokasi.
Menurutnya, penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya dalam mendukung kelangsungan pembangunan di Kutai Timur yang membutuhkan suasana aman dan harmonis.
Ia juga menilai bahwa hubungan silaturahmi yang kembali terjalin menjadi fondasi kuat bagi masyarakat untuk kembali bersatu dan fokus pada kemajuan daerah tanpa dibayangi konflik.
“Aturan baru dalam KUHP dan KUHAP sebenarnya sudah membuka ruang bagi penerapan hukum adat hingga ke ranah peradilan. Namun, kami tidak menginginkan persoalan ini berlanjut ke sana, karena yang paling utama adalah bagaimana perdamaian bisa segera tercapai tanpa proses panjang,” ujar Jimmi.
Sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jimmi turut menekankan pentingnya posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Ia berpandangan bahwa nilai-nilai lokal perlu mendapatkan tempat dalam regulasi formal agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Ia menilai, pengintegrasian hukum adat dalam sistem peradilan akan membantu aparat dalam mengambil keputusan yang lebih menyeluruh, khususnya dalam menangani persoalan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Dalam kesempatan tersebut, Jimmi juga menyinggung faktor pemicu konflik yang kerap berulang, salah satunya adalah konsumsi minuman keras yang tidak terkendali di tengah masyarakat.
Ia mengajak seluruh elemen, terutama tokoh masyarakat, untuk lebih aktif dalam mengawasi peredaran miras agar tidak kembali memicu gesekan sosial yang merugikan banyak pihak.
“Yang paling dibutuhkan adalah kesadaran bersama agar tidak mudah terpancing emosi. Setiap persoalan harus disikapi dengan kepala dingin dan pemikiran panjang, sehingga potensi konflik bisa segera dicegah sebelum meluas,” tegasnya.
Lebih jauh, Jimmi mengingatkan bahwa keberagaman latar belakang seperti suku, agama, dan ras merupakan bagian dari kenyataan yang tidak dapat dihindari. Namun, setiap orang tetap memiliki kendali untuk memilih hidup damai atau sebaliknya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pelanggaran norma adat memiliki konsekuensi serius, termasuk sanksi kolektif yang harus ditanggung bersama, sehingga masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam bertindak.
Di sisi lain, Ketua Pemangku Adat Kutai, Kasmo Pital, memberikan apresiasi atas peran aktif Ketua DPRD Kutim dalam menjembatani pertemuan tersebut hingga menghasilkan kesepakatan damai.
Ia menilai kehadiran unsur legislatif memberikan rasa aman sekaligus memperkuat legitimasi dalam proses penyusunan kesepakatan antara kedua kelompok.
“Kami sangat berterima kasih atas keterlibatan DPRD Kutim dalam memediasi persoalan ini. Kehadiran mereka memberikan ketenangan bagi kami, dan syukur alhamdulillah konflik ini dapat diselesaikan secara damai dengan semangat kekeluargaan,” pungkasnya.





