FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan sekolah negeri baik Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) gratis.
Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Mulyono Kepala Disdikbud Kutim, bahwa sekolah negeri di Kutim gratis dan tidak ada iuran atau pungutan liar.
“Kami memastikan bahwa tidak boleh ada pungutan liar di sekolah negeri dalam bentuk apapun seperti iuran mengatasnamakan komite” ucap Mulyono, Kamis (28/11/2024).
Ia menyampaikan bahwa seluruh operasional sekolah ditanggung oleh pemerintah termasuk seragam gratis, buku pelajaran hingga beasiswa.
Tak hanya itu sekolah negeri pun mendapat bantuan operasional sekolah daerah yang bisa digunakan untuk keperluan perbaikan atau melengkapi sarana dan prasana di sekolah.
“Semua kami tanggung baik itu siswa maupun sekolah tempat siswa menempuh pendidikan semuanya sudah ada operasional yang sepenuhnya ditanggung Disdikbud Kutim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mulyono mengatakan bahwa pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar orang tua siswa tidak mengeluarkan biaya dalam menempuh pendidikan.
Sebab uang yang terlihat kecil seperti Rp 10.000 belum tentu kecil di mata orang tua murid lainnya, ia juga melarang keras kegiatan jual beli buku atau seragam di lingkungan sekolah negeri.
”Bahkan kami sudah melarang jualan buku, jualan seragam itu tidak boleh, jangan sampai terkesan sekolah untuk bisnis,” tegasnya.
Ini dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah tetap menjadi tempat belajar dan bukan ajang komersial, Disdikbud Kutim juga membuka jalur aduan bagi siswa atau orang tua siswa yang mengalami indikasi pungli.
Mereka dapat melapor melalui Pengawas Sekolah, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan, atau langsung ke Disdikbud, bahkan Mulyono sendiri siap menerima aduan terkait pungli 24 jam dan kontaknya terbuka untuk masyarakat umum.
”Kami sangat terbuka, bisa ke Dinas, bisa melapor ke Korwilnya atau mau langsung melapor ke saya silahkan nomor (HP) saya ini terbuka untuk umum, kalau ada yang perlu disampaikan, silahkan sampaikan ke saya,” jelasnya.
”Yang jelas, jika ada aduan indikasi pungli, dilihat terlebih dahulu apakah itu terjadi di sekolah negeri atau swasta. Kalau negeri, tidak boleh dan akan saya tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutupnya. (Adv)