FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siap mengikuti intruksi dan kebijakan pemerintah pusat terkait sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Senin, 9 Desember 2024, bahwa isu zonasi PPDB beredar kembali setelah Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan permintaannya kepada Menteri Pendidikan agar menghilangkan sistem zonasi PPDB.
“Memang kemarin Pak Gibran Wapres RI sempat menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan terkait sistem zonasi PPDB, akan tetapi kita tidak bisa langsung bertindak, kita harus menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan bahwa segala kebijakan di pemerintah daerah harus mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat, sebab pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana kebijakan.
Pihaknya juga siap melaksanakan perintah dan arahan pemerintah pusat, apabila pemerintah pusat benar-benar menghapus sistem zonasi PPDB maka pihaknya juga akan menghapus sistem tersebut begitupun sebaliknya.
“Apapun hasil keputusannya dan nantinya diarahkan oleh pemerintah pusat kami siap ikuti, tapi kalau memang masih belum ada arahan yang jelas kami hanya bisa menunggu dan menjalankan sistem yang sudah ada,” tambahnya.
Tak sampai disitu, Mulyono juga menjelaskan semua program ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Seperti sistem zonasi PPDB maka setiap sekolah pasti menerima siswa dengan merata akan tetapi kalau tidak menggunakan zonasi bisa saja yang tinggal di Kabo, Sangatta Utara memilih untuk sekolah di Sangatta Selatan.
“Sebelum peraturan atau kebijakan diintruksikan kepada pemerintah daerah pasti pemerintah pusat sudah melakukan kajian terlebih dahulu, apalagi menyangkut pendidikan pasti akan diberikan kebijakan yang terbaik, tugas kita hanya melaksanakan dan melanjutkan kebijakan tersebut dengan optimal,” tutupnya. (Adv)