FRASA.ID, KUTAI TIMUR – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Agus Hari Kusuma (AHK) terus mengingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) agar netral sehingga tercipta pilkada yang aman dan damai.
Pasalnya, menurut AHK pelanggaran netralitas ASN semasa kampanye Pilkada serentak 2024 tidak ada toleransi dan sanggahan serta banyak hukuman yang menanti ASN yang terbukti tidak netral.
“Bahkan jika memang terbukti melanggar, ASN yang melanggar tidak memiliki hak jawab atau hak sanggah,” tegasnya, Rabu (06/11/2024).
Menurutnya, bagi pelanggar netralitas ASN yang terbukti sesuai aturan akan mendapat konsekuensinya seperti diturunkan pangkat, bisa ditunda kenaikan pangkat atau bahkan paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.
Hingga saat ini, berdasarkan laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim sudah ada beberapa kasus soal dugaan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari pegawai dinas, camat hingga perangkat desa.
Tentunya hal itu menjadi perhatian khusus bagi AHK khususnya dalam masa kampanye ini, 25 September sampai 23 November 2024.
“Informasi dari Bawaslu memang ada, saya bilang tolong diproses sesuai mekanismenya, karena ASN di Kutim ini tanggung jawab saya, jadi kalau ada dugaan supaya ada alat bukti,” ujar AHK, sapaan akrabnya.
Tak hanya itu ia juga mengatakan bahwa money politik atau politik uang dalam Pilkada juga tidak diperkenankan karena hanya akan merugikan salah satu paslon karena nantinya akan mendapat hukuman berupa denda.
“Dalam politik ini ibaratnya tisu semua bisa langsung bersentuhan antara satu dan lainnya karena pembatas yang tipis jadi kita harus benar – benar menjaga semua aturan dalam Pilkada,” tambahnya.
Ia berharap seluruh ASN di Kutim bisa netral, sebab dirinya selalu mengingatkan di setiap acara serta sudah memberikan edaran terkait netralitas yang sudah sampai hingga perangkat desa. (Adv)