FRASA.ID, PASER- Depo arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser over kapasitas. Ini diungkapkan Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis DKP Kabupaten Paser, Marwan Natsir.
Meski ruang penyimpanan tersusun rapi, namun tak sepenuhnya dapat menampung dokumen atau berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Depo arsip DKP Kabupaten Paser pun dikatakan masih minim ruangan.
Marwan menyebut, jika gedung ruang penyimpanan arsip dirancang dengan struktur khusus. Ruang penyimpanan dibutuhkan untuk menopang kebutuhan terhadap pelindungan arsip, serta mengutamakan tugas pemeliharaan dan perawatan arsip.
“Ke depannya dengan adanya gedung baru (Jalan Jenderal Sudirman) dan ini (depo sekarang) betul-betul sesuai dengan prosedur,” kata Marwan Natsir, Senin (4/12/2023).
Sebagaimana diketahui, pada peraturan Kepala ANRI Nomor 31 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan depo arsip, yakni tata ruang depo arsip meliputi ruang kerja, ruang penyimpanan dan ruangan penunjang kegiatan.
Namun, pada kenyataanya masig terdapat OPD yang arsipnya tersimpan di kantor, meskipun telah berubah nomenklatur. Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dulunya Dinas Pertamanan dan Lingkungan Hidup. “Itu masih di sana (arsip lama) belum kita angkut, karena minimnya ruangan kami,” ungkapnya.
Sementara untuk perawatan arsip dilakukan dua kali dalam satu tahun. Perawatannya dilakukan dengan menabur kapur barus.
“Setiap enam bulan sekali kami masukkan kapur barus di boks arsip,” tuturnya.
Adapun dokumen yang dilakukan perawatan dengan kapur Barus yakni arsip statis atau yang telah permanen. Seperti arsip pembubaran Dinas Pertambangan dan berkas penyelamatan Covid-19. (ADV)