SANGATTA — Lonjakan volume sampah dari aktivitas perusahaan di Kutai Timur membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas.
Seluruh perusahaan kini diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah domestik secara mandiri, tanpa membebani fasilitas milik pemerintah daerah.
Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, mengatakan instruksi ini merupakan mandat langsung dari Bupati Kutim sebagai respons terhadap meningkatnya beban pengelolaan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Perusahaan wajib punya sistem pengelolaan sampah domestik sendiri. Ini instruksi langsung dari Pak Bupati,” tegas Aji pada Rabu (12/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa perusahaan menjadi salah satu penyumbang terbesar volume sampah harian.
Tanpa sistem kontrol dan pengelolaan mandiri, layanan persampahan daerah akan terbebani dan menyebabkan percepatan kerusakan fasilitas, terutama TPS dan TPA.
DLH kini melakukan pengecekan rutin ke perusahaan-perusahaan besar, memastikan keberadaan TPS internal, armada pengangkut sendiri, hingga kerja sama resmi dengan pihak ketiga pengelola sampah.
Selain itu, DLH tengah mempersiapkan pembaruan regulasi jika diperlukan untuk memperkuat aspek pengawasan. Ketidakpatuhan disebut dapat berujung sanksi administratif.
“Pengawasan bukan untuk menyulitkan, tetapi memastikan lingkungan tetap terjaga dari potensi pencemaran,” tambahnya.
Aji juga menekankan agar perusahaan tidak hanya patuh aturan, tetapi ikut berperan dalam edukasi masyarakat melalui program CSR berbasis lingkungan.
DLH menilai kontribusi ini akan mempercepat perubahan perilaku warga dalam pengelolaan sampah.
Perusahaan yang menerapkan pengelolaan sampah mandiri disebut akan menjadi contoh positif bagi masyarakat sekitar.
Dengan sistem yang tertib dan terkontrol, DLH optimistis beban sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan, sekaligus meningkatkan keberlanjutan layanan persampahan daerah. (ADV)





