FRASA.ID, KUTAI BARAT– DPRD Kutai Barat (Kubar) mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penggunaan plat nomor kendaraan operasional perusahaan tambang dan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk ke kas daerah Kubar, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi Gerindra, Abram Christ Ernez, menyoroti pentingnya regulasi ini.
“Banyak perusahaan swasta di Kutai Barat yang menggunakan plat nomor dari luar Kalimantan Timur, bahkan luar pulau. Padahal, mereka beroperasi di sini dan menggunakan fasilitas umum di Kubar. Ini tentu merugikan daerah kita,” ujarnya.
Inisiatif DPRD Kubar ini sejalan dengan perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap optimalisasi pendapatan daerah. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebelumnya juga menekankan pentingnya kebijakan yang mewajibkan kendaraan perusahaan yang beroperasi di daerah untuk memiliki plat lokal.
“Seperti yang pernah disampaikan Wakil Gubernur, bila perlu di Kutai Barat juga diterapkan kebijakan seperti itu. Karena banyak kendaraan tambang dan sawit yang masih menggunakan plat luar. Kalau dibalik nama ke Kutai Barat, manfaatnya besar sekali untuk daerah,” jelas Abram.
DPRD Kubar akan segera berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Samsat untuk memetakan jumlah kendaraan perusahaan yang belum terdaftar di Kubar. Hasil koordinasi awal menunjukkan potensi besar untuk menambah PAD daerah jika seluruh kendaraan perusahaan menggunakan plat nomor Kubar.
“Kalau melihat data sementara dari Bapenda dan Samsat, banyak kendaraan perusahaan yang belum balik nama. Kalau semuanya dibalik nama ke Kutai Barat, penerimaan daerah bisa meningkat pesat dan manfaatnya tentu akan kembali ke masyarakat,” kata Abram.
DPRD Kubar berkomitmen untuk mempercepat proses pembentukan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kewajiban kendaraan operasional perusahaan untuk memiliki plat nomor Kubar. Langkah ini diharapkan dapat direalisasikan secepatnya karena manfaatnya akan langsung dirasakan oleh daerah.
“Targetnya cepat. Ketua Pansus juga sudah menyampaikan supaya bisa berkoordinasi dengan Bapenda untuk membuat inisiatif regulasi ini. Kita ingin secepatnya direalisasikan karena manfaatnya langsung terasa untuk daerah,” ucapnya.
Inisiatif ini juga menjadi langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat pada tahun depan. Dengan meningkatkan PAD melalui regulasi plat nomor kendaraan perusahaan, Kubar dapat lebih mandiri dalam membiayai pembangunan daerah.(Adv/Kr)





