DPK Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Kearsipan Internal

FRASA.ID, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Sistem Kearsipan Internal pada Selasa (31/10/2023). Rapat ini dihadiri oleh 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kalimantan Timur dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang.

Rapat dibuka oleh Plh Kepala DPK Kaltim, Taufik, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan arsip pada setiap OPD di Kalimantan Timur berjalan sesuai mekanisme dan standar.

Baca juga  DPRD Kaltim Lantik Pengganti Makmur HAPK, Kaharuddin Jafar Siap Bersinergi

“Arsip merupakan aset penting bagi suatu organisasi. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara baik dan profesional,” kata Taufik.

Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan dan Tenaga Kearsipan DPK Kaltim, Diana Rosalita, SE, menambahkan bahwa rapat ini juga menjadi ruang bagi para pengelola arsip di OPD untuk menyampaikan progres, kendala, serta hal-hal yang masih membutuhkan bimbingan dari DPK Kaltim.

Baca juga  Dinas PU Kukar Raih Penghargaan Digital Idaman Award 2023

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu OPD dalam mempersiapkan audit dan tata cara serta tata naskah kearsipan yang tepat,” kata Diana.

Narasumber pada rapat ini adalah Arsiparis Ahli Muda, Zainuddin, S.Pi. Dalam paparannya, Zainuddin menyampaikan bahwa proses audit terhadap pengelolaan arsip di OPD akan dilaksanakan mulai bulan Januari hingga November 2024. Pemberian waktu audit untuk setiap OPD adalah 3 hari kerja.

Baca juga  Seno Aji Harap Ada Kontraktor Lokal Terlibat Dalam Pembangunan IKN

Saat ini, masih terdapat 22 OPD di Kalimantan Timur yang belum melakukan audit untuk periode kebijakan pengawasan tahun 2021 hingga 2024. Pada bulan Juli hingga November 2024, DPK Kaltim berencana melakukan audit terhadap OPD-OPD tersebut. (ADV)

Bagikan: