Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Akuisisi Arsip COVID-19, Bukti Sejarah Pandemi

FRASA.ID, SAMARINDA- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebutkan bahwa arsip dokumen penganganan COVID-19 dari tahun 2020 hingga 2023 awal akan diakuisisi

Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim Rinawati mengatakan, akuisisi arsip bertujuan untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip penting yang menjadi sumber informasi bagi penelitian dan pengambilan kebijakan.

Baca juga  Rekrut Outsourching Dinkes Kutim Penuhi Kebutuhan Tenaga Kesehatan

“Kami akan melakukan akuisisi arsip COVID-19 yang ada di provinsi maupun kabupaten kota. Arsip ini sangat penting karena menyangkut masalah kependudukan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan lain-lain,” ujar Rinawati di Samarinda.

Menurut Rinawati, akuisisi arsip COVID-19 akan dimulai pada akhir tahun 2023 dan ditargetkan selesai pada triwulan ketiga tahun 2026. Arsip yang diperoleh akan dijadikan satu dan diinput ke Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKAN).

Baca juga  DPK Kaltim Paparkan Perbedaan Buncu Baca Etam dengan iKaltim

“Kami akan mendatangi pencipta arsip di provinsi maupun kabupaten kota untuk mengumpulkan arsip COVID-19. Fisik arsip tetap di tempat asal, tapi datanya kita ambil untuk nanti kita jadikan naskah sumber arsip COVID-19 Provinsi Kaltim,” jelasnya.

Rinawati menambahkan, akuisisi arsip COVID-19 dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelamatan dan Pelestarian Arsip Vital Nasional.

Baca juga  3 Lokasi Buncu Baca Etam yang Tersebar di Paser

“Kami berharap dengan adanya akuisisi arsip COVID-19 ini, kita bisa memberikan bahan informasi yang akurat dan terpercaya bagi peneliti maupun masyarakat yang ingin mengetahui dinamika perkembangan COVID-19 di Kaltim,” pungkasnya. (ADV)

Bagikan: