Bupati Kukar Tegaskan Seluruh Temuan BPK Diproses, Inspektorat Fokus Pulihkan Kerugian Daerah

FRASA.ID,KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian temuan, termasuk dugaan pembayaran honor yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan, proses tindak lanjut terhadap hasil audit BPK memiliki mekanisme yang harus dijalankan sehingga memerlukan waktu. Karena itu, Inspektorat diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, verifikasi, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Aulia, identitas penerima dana beserta rekening tujuan pencairan telah terdokumentasi dengan jelas sehingga memudahkan proses penelusuran. Pemerintah daerah akan memanggil seluruh pihak yang tercatat menerima dana untuk memberikan penjelasan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Baca juga  Petani Jahe di Desa Jonggon Jaya Kembali Bergeliat Berkat Kehadiran RPB

“Seluruh data penerima sudah tersedia, sehingga proses klarifikasi dapat dilakukan berdasarkan alur pencairan dana dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima,” ujarnya.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak bergantung pada pembuktian yang rumit, melainkan pada komitmen pihak yang menerima dana untuk mengembalikan kerugian daerah apabila terbukti terdapat kelebihan pembayaran.

Setelah proses klarifikasi rampung, mekanisme penyelesaian akan dilanjutkan melalui Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain dugaan pembayaran honor yang tidak wajar, BPK juga mencatat 71 temuan di lingkungan Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara. Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran honor bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

Baca juga  Maslianawati Edi Damansyah Kukuhkan Ketua TP PKK Kecamatan Loa Janan, Muara Muntai, dan Tabang

Aulia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kecurangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat. Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar telah menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online guna memperkuat pengawasan transaksi keuangan daerah sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara juga terus membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah, termasuk pengembangan kawasan wisata Pulau Kumala. Skema kerja sama tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga  KPU Kukar Gelar Simulasi Pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024, Libatkan Partai Politik Pengusung

Aulia menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran membuat pemerintah memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan penyediaan rumah layak huni. Oleh karena itu, pengembangan aset produktif akan diarahkan melalui pola kerja sama pemanfaatan aset, sewa, maupun sistem bagi hasil dengan investor sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan peta jalan pengembangan Pulau Kumala dan membuka kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan kawasan tersebut sebagai salah satu destinasi yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.(*)

 

Bagikan: