FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima honorarium hingga Rp9,5 miliar dalam satu tahun anggaran menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kasus tersebut kini tengah didalami oleh Inspektorat Daerah Kukar.
Informasi itu sebelumnya diungkapkan Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online di Pendopo Odah Etam, Rabu (17/6/2026). Ia menyebut hasil pemeriksaan BPK menemukan seorang ASN menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
“Dalam pemeriksaan BPK kemarin, ada satu orang ASN kita menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun dengan nilai honor Rp9,5 miliar,” ujar Aulia.
Menurut Aulia, persoalan tersebut diduga tidak terjadi pada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Berdasarkan hasil evaluasi awal, dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui justru mengalami perubahan ketika memasuki proses berikutnya.
Ia menjelaskan, perubahan diduga terjadi pada lampiran dokumen pencairan dana yang berisi daftar penerima pembayaran. Akibatnya, nama-nama penerima yang tercantum berbeda dengan data yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan.
“Berkas sudah diverifikasi dengan baik di BPKAD melalui perbendaharaan umum. Pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah, nama-namanya juga berubah,” katanya.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mempercepat implementasi SP2D Online. Sistem digital tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan dan mencegah potensi manipulasi data dalam proses pencairan anggaran daerah.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Kukar, Sunggono, memastikan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut.
Menurutnya, Inspektorat telah berkoordinasi dengan BPK guna memperoleh informasi yang lebih rinci terkait hasil pemeriksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPK untuk menggali informasi lebih dalam. Sekarang tim sedang bekerja,” ujar Sunggono.
Di tengah proses pemeriksaan, sejumlah pihak yang masuk dalam temuan audit disebut mulai mengembalikan dana ke kas daerah. Pengembalian dilakukan secara bertahap dengan nominal yang bervariasi.
Sunggono mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya setoran pengembalian dana hampir setiap hari. Namun, total nilai yang telah dikembalikan belum dapat dipastikan karena proses penyetoran masih berlangsung.
“Kemarin ada sekitar Rp40 juta, Rp30 juta, tetapi saya belum menerima bukti STS dari bank terkait berapa total yang sudah disetor,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebagian pihak melaporkan langsung proses pengembalian kepada Inspektorat, sementara sebagian lainnya masih menyelesaikan administrasi. Karena itu, akumulasi dana yang telah kembali ke kas daerah masih dalam proses pendataan.
“Secara akumulatif saya belum mendapatkan data pasti berapa sebenarnya yang sudah dikembalikan,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Sunggono menegaskan, apabila hasil investigasi menemukan adanya manipulasi data atau pelanggaran prosedur, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada manipulasi data, pasti ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.






