Warung Tahu Sumedang Dibongkar, DPRD Kukar Kritik Kebijakan OIKN

FRASA.ID,TENGGARONG — Penutupan warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50, poros Samarinda–Balikpapan, memicu kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara. Kebijakan yang dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) itu dinilai belum mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.

Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan, mengatakan pihaknya mendukung penegakan aturan. Namun, ia menilai langkah pembongkaran tidak bisa semata dilihat dari aspek pelanggaran administratif.

“Secara prinsip kita mendukung penegakan aturan. Tapi pemerintah juga harus melihat dampak sosialnya, karena banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sana,” kata Rahmat, Selasa.

Baca juga  Setda Kukar Maksimalkan Kualitas Layanan Publik Lewat Forum Konsultasi Berbasis Partisipasi Warga

Kritik tersebut menguat setelah adanya keterangan dari pemerintah daerah yang menyebut usaha Tahu Sumedang itu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp2 miliar per tahun.

Rahmat mengaku belum menerima penjelasan lengkap terkait dasar pembongkaran. Informasi yang diperolehnya menyebutkan lokasi usaha berada di atas lahan milik negara yang masuk kawasan hutan konservasi.

Meski demikian, ia menilai perlu ada penilaian yang lebih proporsional. Menurut dia, skala pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan diambil.

Baca juga  Kantor PATEN Bakal Dibangun di Kecamatan Samboja Barat

“Kalau penggunaan lahannya relatif kecil, harus dibandingkan dengan aktivitas lain yang berdampak jauh lebih besar terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia mencontohkan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang kerap menimbulkan kerusakan lebih luas, namun tidak selalu mendapat penanganan secepat penertiban usaha kecil.

Rahmat juga mempertanyakan rencana pemanfaatan lahan setelah pembongkaran dilakukan. Menurut dia, kebijakan penertiban akan sulit dipahami publik jika tidak diikuti dengan kejelasan penggunaan lahan.

“Jangan sampai usaha masyarakat dihentikan, tetapi lahannya tidak dimanfaatkan secara jelas. Ini bisa menimbulkan kesan ketidakadilan,” katanya.

Baca juga  Desa Tuana Tuha Bakal Laksanakan Turnamen Sepak Bola

Ia menilai situasi ini sebagai ironi di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Usaha yang telah berjalan dan menyerap tenaga kerja justru dihentikan tanpa solusi yang konkret.

DPRD, kata Rahmat, berencana memfasilitasi pertemuan antara pihak terkait guna mencari jalan tengah. Ia memastikan komisinya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Pelanggaran tetap tidak boleh dibiarkan. Tapi kebijakan juga harus objektif dan mempertimbangkan dampak sosial serta ekonomi masyarakat,” ujar dia.

Bagikan: