Pemprov Kaltim “Lepas Tangan”, 4.647 Peserta PBI di Kukar Mendadak Dibebankan ke Daerah

FRASA.ID, TENGGARONG-Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menuai sorotan setelah sebanyak 4.647 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kutai Kartanegara dialihkan menjadi tanggungan pemerintah kabupaten pada 2026.

Pengalihan tersebut dinilai mendadak karena hingga kini belum disertai penjelasan rinci terkait dasar perhitungan maupun alasan kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sendiri baru mengetahui perubahan itu melalui surat resmi dari Pemprov Kaltim tertanggal 5 April 2026.

Sebelumnya, jumlah warga Kukar yang masuk dalam tanggungan program PBI oleh pemerintah provinsi tercatat sebanyak 16.631 peserta. Namun, melalui surat tersebut, sebagian peserta dikembalikan menjadi tanggung jawab daerah.

Baca juga  DiskopUKM Kukar Petakan 40 Ribu Lebih UMKM, Verifikasi Lapangan Terus Dikebut

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan pihaknya masih mendalami kebijakan tersebut karena informasi yang diterima masih terbatas.

“Pengurangan ini cukup signifikan dan kami belum mendapatkan penjelasan detail terkait dasar kebijakannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, mengingat data peserta tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran sebelumnya. Perubahan di tengah tahun berjalan dinilai berpotensi mengganggu stabilitas penganggaran daerah.

Baca juga  Urus SKCK Kini Semakin Mudah, Polres Kukar Terapkan Layanan Online via Aplikasi Presisi Polri

“Ini bukan data baru, melainkan sudah direncanakan dalam APBD sebelumnya. Tentu perlu penyesuaian yang tidak sederhana,” jelasnya.

Pemkab Kukar saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta fasilitas layanan kesehatan untuk menentukan langkah penanganan.

Selain itu, validasi ulang terhadap 4.647 data peserta juga akan dilakukan guna memastikan ketepatan sasaran. Pemerintah daerah ingin memastikan hanya warga yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan diprioritaskan dalam program tersebut.

Baca juga  Damkarmatan Kukar Uji Sistem Hydrant Kering untuk Wilayah Rawan Kebakaran

Di sisi lain, keterbatasan ruang fiskal menjadi kendala tersendiri. Pemkab Kukar membuka kemungkinan alternatif pembiayaan di luar APBD, seperti melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sembari menunggu peluang penganggaran pada perubahan APBD.

Kebijakan ini pun memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan jaminan kesehatan bagi ribuan warga, terutama bagi kelompok masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada program PBI.

Bagikan: