FRASA.ID, KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah menunjukkan keseriusan dalam menyelamatkan arsip sejarah desa. Ini dibuktikan dengan terselenggaranya sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di lingkungan Pemkab Kukar 2023.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutai kartabegara Ahmad Taufik Hidayat di Hotel Puri Senyiur Samarinda, Senin (27/11/2023).
Dalam kesempatan itu, Ahmad Taufik Hidayat menjelaskan secara rinci mengenai arsip menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009.
Berdasarkan beleid tersebut, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teklnologi informasi dan komunikasi.
Arsip dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arsip mempunyai nilai kebuktian yang autentik dan reliabel berhubungan dengan bukti atas pelaksanaan kegiatan dan peristiwa (konten) kehidupan sosial, politik, pemerintahan, bisnis, bentuk dokumentasi yang dibuat, dan konteks penyelenggaraan fungsi dan tugas organisasi.
Karena itu, keberadaan arsip sebagai informasi unik organisasi di lingkungan birokrasi harus dikelola dengan baik. Gerakan tertib arsip dan sejarah desa memiliki beberapa urgensi, diantaranya karena desa merupakan ujung tombak pembangunan dan layanan publik.
“Negara hadir untuk rakyatnya dimulai pada penyelenggaraan layanan publik di desa, sehingga arsip yang tercipta dari kegiatan pemerintahan, pembagunan dan pemberdayaan di desa perlu dikelola dengan baik,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa dapat menjadi program bersama dengan lembaga kearsipan daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dengan adanya desa yang tertib dalam pengelolaan arsip, dapat tercipta memori desa, sehingga mampu memperpanjang ingatan dan sejarah desa. Selain itu, desa tangguh bencana yang sudah memiliki kesadaran tinggi dalam penyelamatan perlindungan arsip dari bencana juga dapat tercipta.
Kata Taufik, pentingnya tertib arsip di desa merupakan cara untuk mencari dan merekam data atas pembangunan yang dilaksanakan di desa. Sebab, desa merupakan awal perjuangan dan pusat peradaban.
“Pembangunan desa yang demokratis, salah satunya berbasis pada data yang akurat, data bersumber dari arsip desa, berbicara arsip juga berbicara data, menyelamatkan arsip juga menyelamatkan data,” urainya.
Taufik berharap, sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa dapat mencapai tujuannya. Yakni, penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar untuk menjamin pencipta arsip baik di kabupaten, kecamatan, dan desa.
Sementara itu , Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dearah Kabupaten Kutai Kartanegara, Aji Linda Rodiah mengungkapkan, latar belakang dilaksanakan kegiatan ini.
Hal tersebut karena belum tertibnya pengelolaan administrasi arsip di desa. Banyak desa di Kukar yang dinilai masih rendah kesadaran terhadap pentingnya arsip bagi masyarakat.
Sehingga, berujung pada sejumlah kasus, seperti kasus hukum dan tidak terlindungi hak pendataan masyarakat, masyarakat banyak yang tidak mengetahui riwayat keabsahan desanya, hingga mengurangi kebanggan akan wilayahnya.
“Gerakan tertib ini memang harus digencarkan sampai ke tingkat desa, bahwa arsip ini memang penting sebagai bukti sejarah,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di lingkungan Pemkab Kukar ini dibagi menjadi 2 angkatan.
Angkatan pertama diikuti oleh 79 desa dari 9 kecamatan di Kukar, dengan narasumber di antaranya Ahyani Fadianur sebagai Staf Ahli Bupati Kukar Bidang Umum membawa kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kearsipan.
Kemudian, Asnawi sebagai Tenaga Ahli P3MD Kementrian Desa dan PDTT membawa materi tentang Kebijakan Program dan Kegiatan Desa dalam Pelaksanaan Tertib Arsip dan Penyelamatan Sejarah desa untuk Capaian SDGs Desa.
Serta Risnawati sebagai Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur dengan materinya tentang sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa.
Adapun, acara sosialisasi gerakan tertib arsip dan penyelamatan arsip sejarah desa di lingkungan Pemkab Kukar ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar tentang penyelenggaraan gerakan tertib arsip desa dan sejarah desa. (ADV)