Skandal RPU Kutim: Peran Sentral Kadis Ketahanan Pangan Akhirnya Terkuak

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas (Tengah) setelah pres rilis. (Dok: Istimewa)

Frasa.Id, Kutai Timur – Pengusutan perkara dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur kembali memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur memperluas penyelidikan dengan menetapkan satu nama tambahan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari proses hukum terhadap tersangka sebelumnya. Ia didampingi Kasubdit III Tipidkor, Kadek Adi Budi Astawa.

“Berdasarkan pendalaman terhadap perkara yang sudah berjalan, kami menetapkan EM sebagai tersangka baru. Perannya sangat dominan dalam keseluruhan proses pengadaan,” jelas Bambang, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, tiga orang yakni DW, GP, dan BH telah lebih dulu diproses hukum dan kini telah memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi empat orang.

Baca juga  6 Kecamatan di Kutai Kartanegara yang Jadi Sentra Usaha Penggemukan Sapi

Dalam konstruksi perkara, EM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur diduga menjadi sosok sentral yang mengatur jalannya proyek bernilai lebih dari Rp20 miliar tersebut. Ia disebut terlibat langsung dalam menentukan penyedia, termasuk menunjuk PT SIA yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis pengadaan.

“Perusahaan yang ditunjuk tidak sesuai dengan ketentuan. Semua itu atas kendali tersangka,” tegas Bambang.

Hasil penyidikan sementara mencatat kerugian negara mencapai Rp10,84 miliar. Sementara itu, sebagian kerugian telah dikembalikan dengan nilai sekitar Rp7,09 miliar.

Dalam menguatkan perkara, penyidik telah meminta keterangan dari total 55 orang saksi. Rinciannya, 50 saksi umum dan 5 saksi ahli dari berbagai bidang, termasuk pengadaan barang dan jasa, keuangan daerah, serta digital forensik. Dari jumlah tersebut, 32 saksi dinilai memperkuat dugaan keterlibatan EM.

Baca juga  Hari Ibu ke-96, Perempuan Pelopor Bangsa

“Saksi berasal dari unsur pemerintah daerah, termasuk tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta para ahli yang relevan dengan perkara ini,” tambahnya.

Meski status tersangka telah disematkan, EM hingga kini belum ditahan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

“Penahanan belum dilakukan, namun proses tetap berjalan dan pendalaman masih kami lakukan,” ujarnya.

Polda Kaltim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan keterlibatan kepala daerah dalam perkara ini. Seluruh rangkaian kegiatan proyek disebut dijalankan oleh tersangka EM.

“Kami tidak melihat adanya indikasi ke arah kepala daerah. Fokus peran ada pada EM,” katanya.

Di sisi lain, kemungkinan bertambahnya tersangka masih terbuka, mengingat proses penyidikan belum sepenuhnya rampung.

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, sebelumnya turut menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tetap berjalan tanpa intervensi, termasuk terkait isu hibah daerah kepada institusi kepolisian.

Baca juga  Wujudkan Komitmen Program Prioritas Pendidikan, Disdikbud Kutim Tambah Kuota Beasiswa SMP Negeri

“Penegakan hukum tidak bisa diintervensi. Kasus tetap diproses sesuai aturan, tidak ada kaitannya dengan hibah,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme hibah daerah telah memiliki sistem pengawasan yang jelas, melibatkan lembaga seperti BPK dan BPKP.

Dengan perkembangan ini, aparat memastikan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap para tersangka mengacu pada Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.

Bagikan: