Kutai Barat Siap Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Daerah

FRASA.ID, KUTAI BARAT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Kubar, Frederick Edwin, dalam Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Ruang Rapat Diklat Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Selasa, (21/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Frederick Edwin menginstruksikan seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara penerimaan, dan bendahara barang untuk bersikap kooperatif dan proaktif selama proses pemeriksaan oleh BPK.

Baca juga  Keamanan Arsip di Srikandi Terjamin, DPK Kaltim Terus Lakukan Upaya Peningkatan

“Saya berharap agar seluruh pihak bersedia dan siap hadir sewaktu-waktu apabila dibutuhkan oleh BPK untuk memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya pemenuhan permintaan dokumen atau data yang dibutuhkan oleh tim audit BPK secara tepat waktu.

“Pastikan tidak ada keterlambatan penyerahan dokumen atau data yang diminta, serta ikut terlibat langsung dalam pemeriksaan fisik di lapangan,” tegasnya.

Baca juga  Seluruh Puskesmas di Kutim Resmi Berstatus BLUD, Layanan Kesehatan Kini Lebih Cepat

Dalam pertemuan itu juga, Sekertaris Daerah (Sekda) Kubar, Ayonius, menambahkan bahwa PD teknis yang menangani proyek-proyek agar memberikan kemudahan dan dukungan penuh kepada tim pemeriksa.

Ayonius juga menekankan pentingnya kedisiplinan dalam memberikan data kepada tim pemeriksa.

“Kalau ada staf yang tidak mau memberikan data, panggil secara baik-baik. Tapi kalau tetap tidak mau, ya itu risikonya. Kata kuncinya, kalau pakai anggaran, harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan oleh Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim ini merupakan tahap kedua setelah pemeriksaan pendahuluan pada September 2025.

Baca juga  Satpol PP Kukar Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan

Pemeriksaan dilaksanakan selama 40 hari kalender, dimulai 20 Oktober hingga 28 November 2025. Pemeriksaan difokuskan pada tujuh jenis belanja, di antaranya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Sinergi antara Pemkab Kubar dan BPK diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang, demi kesejahteraan masyarakat Kubar. (Adv/Kr)

Bagikan: