Remaja 16 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Transaksi Sabu di Sangasanga

FRASA.ID,TENGGARONG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sangasanga. Seorang remaja berinisial MS (16) diamankan aparat saat berada di kawasan Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam, Jumat (20/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu yang diduga marak terjadi di wilayah tersebut sejak pertengahan Februari 2026. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai.

Baca juga  AYL-AZA Dinyatakan Lolos Verivikasi KPU Kukar Jalur Independen di Pilkada 2024

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan pihaknya memperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang disebut kerap menggunakan sepeda motor Honda Vario saat bertransaksi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian pada Kamis (19/2/2026) malam.

“Tim mendapati seorang pria dengan kendaraan sesuai ciri-ciri tengah berhenti di pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beserta kendaraannya,” ujarnya.

Baca juga  Pemkab Kukar Tuntaskan Penyaluran Beasiswa Idaman Tahap II, 4.015 Mahasiswa Sudah Terima Haknya

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebungkus rokok yang disimpan di dashboard sepeda motor. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram. Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam merek Realme warna silver dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.

Remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z yang disebut berada di kawasan Palaran, Samarinda.

Baca juga  .Pemkab Kukar Siap Bersinergi dengan Gubernur Baru, Dukung Pembangunan Kaltim

Polisi menyatakan masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan: