Komisi II DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama FPPPKLB Bahas Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik

FRASA.ID, SAMARINDA-  Pada Selasa (10/10/2023) lalu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung , Samarinda (FPPPKLB)  bertempat di Gedyng E Kantor DPRD Kaltim.

 

Adapun rapat tersebut dipimpin langsung oleh Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono dengan didampingi A. Komariah dan Masykur Sarmian hingga Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Setda Kaltm Suparmi dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan membahas status lahan perumahan Korpri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga  DKP Paser Gencar Beri Pembinaan Penataan Arsip untuk Pemerintah Kecamatan

 

Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah tanah di Loa Bakung yang telah berlarut-larut selama hampir 30 tahun.

 

“Solusi yang diperlukan harus jelas dan resmi. Kami perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik yang manis maupun yang pahit,” kata Sapto.

 

Berkenaan hal itu, FPPPKLB akan mengirimkan tiga perwakilan saat berkonsultasi dengan Kemendagri, namun mereka juga berkomitmen untuk menerima keputusan yang dikeluarkan Kemendagri.

Baca juga  Duduk Lesehan Menggunakan Bean Bag, Ardiansyah Sulaiman Nobar Film Bersama Masyarakat Kutim

 

“Kami tidak boleh memaksakan kehendak kami jika itu bukan dalam kewenangan kami. Kami siap menerima risiko apapun dan bahkan sudah merencanakan masalah akomodasi dan transportasi untuk memfasilitasi perjalanan kami,” sebut Sapto.

 

Bagikan: