DPRD Kaltim Maraton Pengesahan Raperda Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah

FRASA.ID, SAMARINDA- DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-22 di gedung utama B kantor DPRD Kaltim, Selasa (1/8/2023).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo.

“Paripurna ke-22 tahun 2023 dilaksanakan secara langsung maupun virtual dan dengan ini saya nyatakan dibuka dengan sifat terbuka untuk umum,” kata Hamas, pimpinan rapat.

Ada beberapa bahasan dalam agenda paripurna kali ini. Pertama, mengenai pengesahan revisi agenda kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2023.

Baca juga  Peningkatan Ekonomi UMKM Membaik, Rusman Yaqub Minta Dinas Terkait Tingkatkan ke Pasar Internasional

Kedua, penyampaian laporan masa kerja Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ketiga, penyampaian laporan akhir hasil kerja Pansus DPRD Kaltim pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kaltim tentang pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Ke-empat, persetujuan DPRD terhadap Raperda menjadi Perda tentang pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Baca juga  Sutomo Jabir Kawal Realisasi Anggaran Pengentasan Banjir Untuk Daerah Bontang

Dan, pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda menjadi Perda tentang pembinaan dan pelindungan bahasa dan sastra daerah.

Hamas mengungkapkan, dari empat progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang I.

Satu di antaranya telah mencapai tahap pengesahan. Yaitu Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Baca juga  Acungan Jempol DPRD Kaltim untuk Inovasi Bayar Pajak Tanpa Kertas oleh Bapenda

Tiga Raperda lainnya didorong untuk dibahas lebih cepat agar target yang telah ditetapkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim bisa tercapai.

“Kita harap mereka bisa menuntaskan target yang ada,” ujar Politisi Golkar ini.

Adapun tiga Raperda yang masih dalam proses pembahasan ialah Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan. (Adv/dprdkaltim/3)

Bagikan: