PASER- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Yeni Eviliana menyambangi Desa Rangan, Kuaro, Kabupaten Paser.
Ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Kaltim Tahun 2022 -2027.
Yeni menuturkan, beleid tersebut perlu diketahui masyarakat, mengingat perda berkaitan dengan rencana induk kepariwisataan di Benua Etam.
“Dalam memajukan pariwisata di kaltim tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata, namun juga harus ada keterlibatan masyarakat,” ujarnya, Sabtu (24/6/2023).
Adapun Perda No. 5 Tahun 2022 mencakup pembangunan kepariwisataan daerah, strategi pembangunan, perwilayahan.
Kemudian, program, mekanisme pengendalian, koordinasi, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan hingga pembiayaan.
Tujuan dari rencana induk pembangunan kepariwisataan, lanjut Yeni, untuk menetapkan destinasi wisata, kawasan strategis dan area pengembangan pariwisata.
Ia berharap rencana induk kepariwisataan ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengangkat dan mengembangkan destinasi penunjang wisata utama.
“Ini juga semata-mata demi mewujudkan industri pariwisata yang mampu meningkatkan mobilisasi perekonomian daerah,” jelasnya.
Yeni mengungkapkan, dalam konstelasi kepariwisataan nasional, Kaltim memiliki kedudukan penting.
Sebab, Kaltim masuk dalam 3 destinasi pariwisata nasional, 4 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan 8 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN).
Selain itu, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur juga diyakini mendorong semua pihak dalam meningkatkan infrastruktur kepariwisataan.
“Dalam menunjang daya tarik wisatawan tentu harus ada infrastruktur yang baik. Maka untuk menyongsong IKN, infrastruktur kepariwisataan juga harus ditingkatkan,” tandasnya. (*).