KPK Telisik LHKPN Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggera Negara (LHKPN) milik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Hal ini sebagaimana permintaan Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta KPK mengklarifikasi LHKPN Hasyim Asy’ari. Kurnia menegaskan, tak menyebut Hasyim Asy’ari melanggar hukum, namun perlu untuk diklarifikasi.

“Kami lihat dulu lima tahun ke belakang seperti apa. Masih dipelajari,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca juga  Ratusan Warga Sangasanga Pesisir Sumringah Terima Bantuan Tandon

Pahala menegaskan, mereka tidak dapat langsung melakukan pemanggilan. KPK harus terlebih dahulu menelaahnya.

“Enggak mungkin dilaporkan janggal, kami masuk langsung, enggak seperti itu,” katanya.

Sementara itu, merujuk pada LHKPN Hasyim Asy’ari pada 2021, dia memiliki kekayaan Rp 7.697.000.000 atau Rp 7,69 miliar. Kekayaan itu terdiri dari 11 tanah dan bangunan senilai Rp 5.600.000.000 atau Rp 5,6 miliar.

Baca juga  Geramnya DPRD Kukar Soal Kerusakan Jalan Muara Jawa-Sangasanga

Kemudian alat transfortasi dan mesin berupa empat unit mobil senilai Rp 307.000.000. Harta bergerak lainnya Rp 800.000.000, dan kas dan setara kas senilai Rp 990.000.000. Hasyim Asy’ari tercatat tidak memiliki utang, sehinggal total kekayaannya pada 2021 mencapai Rp 7.697.000.000.

Namun yang dipermasalahkan ICW adalah angka kekayaan Hasyim Asy’ari yang hampir konsisten dalam tiga tahun terakhir, dimulai pada 2021 sebesar Rp 7.697.000.000. Sementara pada 2020 sebesar Rp 7.667.000.000 dan pada 2019 masih di angka Rp 7.667.000.000. Sedangkan pada 2018, Hasyim Asy’ari memiliki kekayaan sebesar Rp 8.013.000.000.

Baca juga  6 Kecamatan di Kutai Kartanegara yang Jadi Sentra Usaha Penggemukan Sapi

Bagikan: